Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. H. Dadan Muttaqien, S.H, M.Hum
dc.contributor.authorHafidzulfikri, 13421039
dc.date.accessioned2018-06-29T11:46:44Z
dc.date.available2018-06-29T11:46:44Z
dc.date.issued2018-06-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8113
dc.description.abstractWaralaba (Franchise) merupakan salah satu jenis bisnis modern yang menawarkan, sekaligus menjanjikan keuntungan. Di satu sisi, terdapat ketentuan-ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah untuk menertibkan kegiatan bisnis waralaba (franchise) tersebut. Di sisi lain, untuk melindungi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, perlu dikaji kejelasan dari bisnis waralaba (franchise) tersebut dipandang dari sudut hukum Islam. Ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga memberi peluang untuk berkembangnya pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala permasalahan di era globalisasi ini, termasuk menentukan hukumnya bisnis waralaba berdasarkan hukum Islam. Waralaba (waralaba) dapat dikategorikan ke dalam pengembangan mudharabah jenis syirkah muqayadah (mengikat) dimana penerima waralaba (franchisees) terikat oleh aturan yang diberikan oleh Pemberi waralaba. Dalam ajaran Islam mudharabah syirkah disebut dengan sistem jual beli ataupun bagi hasil. Dalam hal ini dampaknya kepada masyarakat untuk saling membantu antara satu dengan yang lainnya. Namun daipada hal tersebut waralaba ataupun mudharabah musyarakah memiliki prinsip-prinsip dalam hukum Islam yang mengaturnya. Sehingga semua orang memprkatekkannya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam hukum Islam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectFranchise (Waralaba)en_US
dc.subjectMudharabahen_US
dc.subjectHukum Islam.en_US
dc.titleSISTEM BISNIS FRANCHISE PADA TRAVELMIE PUNCAKNYA JOGJA DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAMen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record