Pasal 6 Uu No. 15 Tahun 2003 Tentang Sanksi Pidana Mati Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
Abstract
Penduduk Indonesia yang sebagian besar adalah muslim, mengakui adanya sanksi pidana mati yang layak diterapkan bagi pelaku kejahatan yang sangat berbahaya dan mengganggu keamanan dan ketertiban negara. Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman dalam sistem hukum islam yang sangat efektif memberantas kejahatan dan adil bagi para korbannya. Di dalam al-Qur‘an pun dijelaskan bahwa hukuman mati dapat diterapkan bagi kejahatan-kejahatan yang merusak lima hal pokok kemaslahatan manusia (agama, jiwa, akal, keturunan, harta), seperti pembunuhan, zina dan gangguan keamanan. Hukuman mati di dalam hukum positif merupakan salah satu hukuman pokok yang tercantum di dalam Pasal 10 KUHP, sehingga hukuman mati sangat perlu untuk diterapkan bagi kejahatan-kejahatan besar yang sifatnya mengganggu dan merugikan masyarakat dan negara. Selain itu hukuman mati juga diatur didalam undang-undang mengenai tindak pidana khusus, salah satu contohnya adalah tindak pidana terorisme. Terorisme merupakan suatu kejahatan terhadap peradaban dan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan tiap negara. Karena kejahatan terorisme ini dilakukan dengan cara-cara anarkis yang banyak mengorbankan nyawa orang-orang yang tidak berdosa. Maka untuk dapat menghentikan kejahatan ini diperlukan suatu hukuman yang dapat membuat jera para pelaku teroris tersebut. Skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan, yaitu dengan meneliti buku-buku atau jurnal dan kitab-kitab yang membahas tentang hukuman mati dan terorisme.
Skripsi ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan menggali norma hukum di dalam UU No. 15 Tahun 2003 dan KUHP, lalu dikaji dari sudut pandang fiqh jinayah melalui dalil-dalil al-Qur‘an dan Hadist. Jenis skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu dengan mencoba mendeskripsikan pengaturan tindak pidana terorisme di dalam UU No. 15 Tahun 2003, kemudian dianalisa melalui pendekatan fiqh jinayah sehingga dapat ditarik kesimpulan umum. Hasil dari penelitian ini disebutkan bahwa sanksi pidana mati bagi teroris yang diatur di dalam UU N. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme tidak bertentangan sama sekali dengan ajaran islam. Dan kejahatan terorisme dapat dikategorikan kedalam jarīmah ḥudūd yang di qiyās kan dengan jarīmah ḥirābah dan patut bagi pelakunya dijatuhi hukuman mati, sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur‘ān Surat al-Maidah : 33.
Collections
- Islamic Law [646]