ZAKAT HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM TINJAUAN TEORI ZAKAT AN-NAMA’ YUSUF QARDHAWI
Abstract
Penelitian ini mengangkat tema tentang Zakat Hak Atas Kekayaan Intelektual, dengan batasan zakat menurut teori an-Nama’ Yusuf Qardhawi. Alasan mengambil tema tentang Zakat Hak Atas Kekayaan Intelektual dikarenakan perkembangan zaman, maka berkembang pula macam-macam sumber peradaban, berkembang pula sumber penghasilan, salah satunya yaitu Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Rumusan masalah untuk mengetahui Hak Atas Kekayaan Intelektual menurut teori an-Nama’ Yusuf Qardhawi dan bagaimana perhitungan zakatnya. Teori yang mendasari dalam penelitian ini yaitu teori zakat an-Nama’, zakat profesi, dan hak atas kekayaan intelektual sebagai harta, dan harta tak berwujud. Jenis penelitian menggunakan penelitian isi dengan pendakatan Normatif Yuridis, Metode penelitian menggunakan tinjauan pustaka, sumber data mengambil data primer dan skunder, teknis analisis data menggunakan model Interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Zakat Hak atas kekayaan intelektual yang didasarkan pada teori an-Nama’ Yusuf Qardhawi merupakan bagian zakat Profesi, karena HAKI memiliki nilai ekonomi, yang dihasilkan dari kreatifitas Intelektual yang diwujudkan dengan karya-karyanya, sehingga HAKI merupakan kekayaan yang tak berwujud yang dapat berkembang. Kemudian perhitungan zakat HAKI yakni sebesar 2.5% dari penghasilan yang didapat setelah dikeluarkan kewajiban pokok.