Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. M. Muslich KS., M.Ag
dc.contributor.authorFazal Alzagladi, 14913177
dc.date.accessioned2018-05-02T15:22:19Z
dc.date.available2018-05-02T15:22:19Z
dc.date.issued2018-04-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/7242
dc.description.abstractSentuhan tekhnologi modern telah mempengaruhi dan menyentuh masyarakat Bolaang Mongondow, namun tradisi turun temurun yang telah menjadi Adat masih sukar untuk dihilangkan. Seperti pernikahan dengan pembayaran yoko yang terjadi di Bolaang Mongondow merupakan budaya masyarakat yang masih tetap dipertahankan. Walaupun kenyataannya banyak yang telah mengalami perubahan pada setiap perputaran waktunya. Dalam syariat Islam tidak mengenal pembayaran yoko (imbalan) untuk pemuka adat, tetapi tradisi ini masih tetap dipertahankan sampai sekarang. Adapun permasalahan dalam tesis ini ialah Bagaimana proses pembayaran adat pernikahan di Bolaang Mongondow, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembayaran adat pernikahan di Bolaang Mongondow, dan Bagaimana dampak positif dan negatif dalam pembayaran adat pernikahan di Bolaang Mongondow. Jenis penelitian adalah kualitatif. Adapun metode yang digunakan adalah pendekatan Normatif, Norma yang dijadikan sebagai tolak ukur adalah Al-qur’an dan Hadis. Penulis juga menggunakan pendekatan antropologi, ini bertujuan untuk melihat keunikan adat pernikahan Bolaang Mongondow. Analisis data yang digunakan oleh penulis yaitu analisis data kualitatif dengan menggunakan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukan bahwa yoko merupakan pembayaran dari calon mempelai pria kepada lembaga adat setempat ketika lamaran telah diterima oleh calon mempelai wania, karena telah membantu menemani prosesi pelamaran sampai selesainya pernikahan. Setelah penulis analisa pembayaran yoko ini lebih banyak maslahah dari pada mudhorotnya, karena dengan pembayaram yoko, timbullah keakraban antara masyarakat adat dengan pemuka adat, pembayaran yoko termasuk urf yang shohih karena tidak bertentangan dengan Al-quran dan Hadist Nabi. Dalam penelitian ini penulis menemukan dampak positif dan negatif dari pembayaran yoko sebagai berikut: Dampak Positif: a. Membantu keuangan Guhanga (pemuka adat), b. Menghormati aturan adat istiadat, c. Melestarikan Budaya, d. Menjalin silaturahim, e. Menghormati lembaga adat. Adapun dampak Negatifnya: a. Menyulitkan bagi laki-laki, b. Membutuhkan waktu yang lama, c. Menjadi beban bagi laki-laki, d. Berhutang demi pembayaran yoko.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPernikahanen_US
dc.subjectPembayaran Adaten_US
dc.subjectBolaang Mongondowen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePERNIKAHAN DENGAN PEMBAYARAN ADAT DI BOLAANG MONGONDOW DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAMen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record