IMPLEMENTASI PENERAPAN ISLAMIC CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PADA SPIRITUAL COMPANY WAROENG GROUP PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARIAH
Abstract
Kepedulian perusahaan dalam menganggapi isu sosial merupakan sesuatu yang harus ditanggapi dengan serius, perusahaan dituntut untuk dapat melakukan tanggungjawab sosial perusahaan kepada masyarakat luas bukan hanya mencari keuntungan yang optimal namun juga menuntut perusahaan untuk dapat bertanggung jawab terhadap diri dan lingkungan sosial. Islam sangat menaggapi serius kemaslahatan sosial masyarakat dan lingkungan yang mana memiliki pedoman yang lengkap bagi umatnya, termasuk pedoman bagaimana sebuah bisnis dijalankan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengelolaan Islamic Corporate Social Responsibility Pada Spiritual Company Waroeng Group Perspektif Maqasid Al-Syariah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenalogi yang bertujuan untuk menggambarkan realitas tentang pengelolaan Islamic Corporate Social Responsibility yang kemudian dianalisis atau melakukan pengukuran dengan menggunakan teori-teori yang relevan dengan masalah yang diangkat. selain itu penelitian ini juga menggunakan analisis Maqasid Al-Syariah untuk mengetahui bagaimana urgensi yang diutamakan oleh perusahaan dalam pengelolaan Islamic Corporate Social Responsibility pada perusahaan Spiritual Company Waroeng Group sebagai sebuah timbangan falah fiddunya wa Akhirat.
Berdasarkan hasil dari penelitian dapat diketahui bahwa dalam pengelolaan Islamic Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh Spiritual Company Waroeng Group secara keseluruhan belum dilaksanakan secara maksimal dari perundang-undangan, dan juga bagaimana prinsip pengelolaan Islamic Corporate Social Responsibility yang semestinya. Sedangkan untuk penerapan prinsip-prinsip Maqasid Al-Syariah pada pengelolaan Islamic Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh Spiritual Company Waroeng Group selama ini sudah dilaksanakan dengan memperhatikan keurgensiannya. Dari kelima prinsip dasar Maqasid Al-Syariah yakni perlindungan keturunan, akal, kehormatan dan jiwa, agama dan harta. hanya tiga prinsip yang dilaksanakan secara utuh yakni perlindungan terhadap akal, agama dan harta. Sedangkan untuk perlindungan terhadap keturunan, kehormatan dan jiwa belum dilaksanakan secara utuh.