Show simple item record

dc.contributor.advisorDr.Bambang Sugiantoro, S.Si., M.T.
dc.contributor.advisorYudi Prayudi, S.Si.,M.Kom
dc.contributor.authorAbdul Rohman Supriyono, 13917133
dc.date.accessioned2018-04-25T14:55:21Z
dc.date.available2018-04-25T14:55:21Z
dc.date.issued2018-02-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/7066
dc.description.abstractPerkembangan perangkat keras jaringan saat ini telah mengarah ke-fleksibilitas penggunaannya, dimana penggunaan media kabel mulai berkurang dengan munculnya berbagai perangkat keras jaringan nirkabel, seperti wireless router. Smart router sering disebut dengan smart wifi routers, yaitu perangkat wireless router yang sudah dilengkapi dengan perangkat lunak yang memungkinkan kita mengatur dan memantau jaringan dengan mudah, serta memiliki layanan yang lebih dibandingkan dengan router biasa pada umumnya, router jenis ini selain dapat berfungsi sebagai router, access point, switch, firewall, juga dapat dijadikan sebagai file server untuk berbagi data (file sharing). Secara umum file sharing memiliki manfaat diantaranya: Kenyamanan; Mengurangi Biaya; Menghemat Waktu; Mengurangi Ruang Penyimpanan; Peningkatan Integritas Data; Aksebiltas yang lebih baik; File dapat diakses dari mana saja. Tetapi dengan adanya fasilitas seperti ini tidak menutup kemungkinan dalam proses perpindahan pada jaringan terjadi perpindahan konten–konten ilegal ataupun konten yang dapat menimbulkan suatu tindak kejahatan atau pelanggaran hukum dalam hak cipta. Tindak kejahatan tersebut antara lain: meningkatnya ketidakamanan seperti akses yang tidak sah, worm, virus, phising, dan tindakan lain yang serupa; plagiarisme atau pelanggaran hukum hak cipta seperti mengambil gagasan orang lain dan menjadikannya milik sendiri; kehilangan privasi karena memungkinkan informasi sensitif dapat dengan mudah diakses oleh pihak lain yang tidak sah. Dengan ke-fleksibilitas yang ada pada smart router, maka smart router-pun banyak diterapkan di kalangan perumahan dan kantor kecil, namun smart router ini paling mudah diretas sehingga terlalu rentan menjadi obyek dari sebuah tindak kejahatan di dunia maya. Hal seperti ini menjadikan tantangan untuk bidang forensik digital dalam menggali lebih dalam tentang mekanisme forensik pada router seiring semakin beragamnya jenis router yang berpotensi sebagai obyek atau barang bukti elektronik. Dalam bidang forensika digital terdapat beberapa tahapan sebelum barang bukti dilaporkan atau disajikan dalam persidangan, seperti mengumpulkan barang bukti, pemeriksaan barang bukti, dan menganalisa barang bukti. Pada tahap pengumpulan barang bukti terdapat dua metode yang sering digunakan yaitu metode dead forensics dan metode live forensics, dimana dari dua metode tersebut memiliki perbedaan dalam penanganan barang bukti. Metode dead forensics atau bisa disebut dengan traditional forensics adalah metode yang digunakan pada bukti elektronik yang telah dimatikan, dan merupakan metode yang sederhana. Lain halnya dengan metode live forensics, dimana metode ini digunakan untuk mengumpulkan data pada bukti elektronik yang masih dalam kondisi/keadaan menyala. Smart router merupakan salah satu jenis perangkat router yang memiliki fitur file sharing dan termasuk salah satu perangkat jaringan yang membutuhkan sistem dalam keadaan menyala (running) pada saat dilakukan proses investigasi dan bisa disebut sebagai sistem kritis karena memiliki karakteristik sistem yang tidak diperkenankan mati (shutdown). Untuk mendapatkan objek–objek digital diperlukan proses investigasi dan uji forensik yang tepat. Oleh karena itu, bagaimana proses investigasi yang efektif untuk kasus–kasus kejahatan file sharing pada perangkat smart router, bagaimana mekanisme untuk mendapatkan bukti digital dari aktivitas ilegal file sharing, serta bukti digital apa saja yang dapat diperoleh dari aktivitas file sharing pada smart router. Pada penelitian mekanisme atau metode live forensics acquisition yang digunakan untuk mendapatkan bukti digital, dan ada 4 (empat) proses investigasi yang efektif seperti preservasi, akuisisi, analisis, dan laporan. Untuk pengujian yang dilakukan pada kedua perangkat smart router menghasilkan bukti digital berupa log system yang beragam. Untuk membuktikan adanya tindakan ilegal dalam berbagi data, maka perlu adanya pencocokan list dan direktori yang dihasilkan dari proses imaging pada masing–masing media penyimpanan baik yang ada pada server maupun klien yang disesuaikan dengan timestamp pada log system.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectForensika Digitalen_US
dc.subjectForensik Liveen_US
dc.subjectAkuisisi Liveen_US
dc.subjectBerbagi Fileen_US
dc.subjectSambaen_US
dc.subjectSmart Routeren_US
dc.subjectBukti Digitalen_US
dc.subjectRouterOSen_US
dc.subjectOpenWrten_US
dc.subjectKonten Ilegalen_US
dc.subjectSNI ISO/IEC 27037:2014en_US
dc.titleMetode Live Forensics Acquisition File Sharing Samba untuk Eksplorasi Bukti Digital pada Smart Routeren_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record