Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorP., Akbar Setiawan, 13410387
dc.date.accessioned2018-04-25T10:38:41Z
dc.date.available2018-04-25T10:38:41Z
dc.date.issued2017-03-08
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/7041
dc.description.abstractSkripsi ini membahas tentang pelaksanaan pengangkutan barang menggunakan sepeda motor, yang dilaksanakan oleh pengemudi ojek melalui layanan go-send dalam aplikasi go-jek. Rumusan masalah yang diajukan adalah apakah pelaksanaan pengangkutan barang menggunakan sepeda motor melalui layanan go-send dalam aplikasi go-jek termasuk dalam kegiatan pengangkutan barang berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait angkutan jalan yang berlaku di Indonesia? dan bagaimana tanggung jawab hukum apabila terjadi kerugian dalam pelaksanaan pengangkutan barang menggunakan sepeda motor melalui layanan go-send dalam aplikasi go-jek? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pengangkutan barang menggunakan sepeda motor melalui layanan go-send dalam aplikasi go-jek tidak termasuk dalam kegiatan pengangkutan barang berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait angkutan jalan yang berlaku di Indonesia, adalah hal ini tidak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pelaksanaan pengangkutan barang menggunakan sepeda motor melalui layanan go-send ini pihak yang harus bertanggung jawab apabila terjadi kerugian adalah Pengemudi Ojek. PT. GO-JEK Indonesia hanya bertanggung jawab pada penggunaan teknologi aplikasi yang disediakannya, bukan pada penyelenggaraan angkutan umumnya. Dalam hal terjadi kerugian pada pelaksanaan pengangkutan barang menggunakan sepeda motor melalui layanan go-send maka upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang merasa dirugikan dapat dengan jalur litigasi maupun non litigasi. Dengan maraknya fenomena transportasi berbasis online seperti go-jek ini maka menurut penulis perlu kiranya aturan yang jelas dan harmonis serta tidak saling bertentangan satu sama lain. Perlunya peran Pemerintah untuk memastikan bahwa pelaksanaan jasa transportasi berbasis online yang marak terjadi saat ini dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, PT. GO-JEK Indonesia yang dalam hal ini adalah perusahaan penyedia aplikasi penghubung jasa transportasi harusnya bermitra dengan perusahaan angkutan umum yang memang dalam pelaksanaan pengangkutannya menggunakan kendaraan bermotor umum, sehingga dapat tercipta pelaksanaan pengangkutan umum yang baik dan aman serta sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Harus ada regulasi yang jelas dari pemerintah mengenai pemisahan tanggung jawab antara pelaku usaha teknologi aplikasi dengan pelaku usaha penyedia barang dan/atau jasa karena antara pelaku usaha teknologi aplikasi dengan pelaku usaha penyedia barang dan/atau jasa memiliki tanggung jawabnya masing-masing.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPengangkutan barangid
dc.subjectsepeda motorid
dc.subjecttanggung jawabid
dc.titlePelaksanaan Pengangkutan Barang Menggunakan Sepeda Motor Melalui Layanan Go-Send dalam Aplikasi Go-Jekid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record