Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, SH., M.H.
dc.contributor.authorAsstapuri, 13410251
dc.date.accessioned2018-04-23T15:39:09Z
dc.date.available2018-04-23T15:39:09Z
dc.date.issued2017-05-26
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/6878
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana oleh anak sebagai pelaku pemalsuan surat izin mengemudi di Kota Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana modus operandi pemalsuan surat dalam pembuatan surat izin mengemudi?; Bagaimana pertanggungjawaban anak sebagai pelaku pemalsuan surat dalam pembuatan surat izin mengemudi?; dan Mengapa pelaku pemalsuan surat dalam pembuatan surat izin mengemudi belum pernah diproses di kepolisian?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara mengkaji undang-undang yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kemudian melakukan wawancara dengan para pelaku pemalsuan umur dalam surat izin mengemudi serta instansi yang terkait yaitu Sat Lantas Polresta Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku bermacam-macam, mulai dari pengurusan yang dilakukan semuanya oleh orang tua, meminta bantuan saudara atau kerabat yang bekerja di instansi kepolisian, atau memalsukan identitas pada akta lain seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sehingga dapat membuat surat izin mengemudi sesuai dengan proses yang sebenarnya; pertanggungjawaban pidana oleh anak dalam pemalsuan surat dalam pembuatan surat izin dapat dimintai pertanggungjawabannya sebab anak sebagai pelaku telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 264 dan 266 ayat (1) dan (2) KUHP; kepolisian kesulitan untuk membuktikan pemalsuan surat pada surat izin mengemudi sehingga pelaku tidak dapat diproses, serta tidak adanya kerja sama dengan masyarakat mempersulit kepolisian untuk memproses pelaku pemalsuan surat pada surat izin mengemudi. Penelitian ini merekomendasikan agar Sat Lantas khususnya Sat Lantas Polresta Yogyakarta lebih memperketat pembuatan surat izin mengemudi tanpa perlu mempersulit proses pembuatannya; kepolisian lebih menindak tegas pelaku dan orang yang membantu memasukkan identitas palsu terutama jika orang yang membantu adalah orang dari instansi kepolisian itu sendiri; kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih bekerja sama dalam mengawasi dan menindak orang-orang yang mengurus pembuatan surat izin mengemudi dengan cara-cara yang tidak seharusnya.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectAnakid
dc.subjecttindak pidanaid
dc.subjectpemalsuan suratid
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Anak sebagai Pelaku Pemalsuan Surat dalam Pembuatan Surat Izin Mengemudi di Kota Yogyakartaid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record