Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Bantul Perkara No: 328/ PDT.G/ 2012/ PA.BTL Tentang Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract
Permasalahan sengketa ekonomi syariah adalah permasalahan kontemporer, seiring dengan perkembangan zaman maka permasalahan hidup kian meluas, termasuk sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan mengetahui sebab-sebab mengapa Pengadilan Agama Bantul tidak berwenang dalam menerima dan memutus perkara ini, selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui mengapa Para Penggugat tidak menyelesaikan perkara ini kepada Badan Arbritase Syariah Nasional yang merupakan kewenanganya?. Oleh karena itu 1. Apakah putusan hakim Pengadilan Agama Bantul terhadap perkara sengketa ekonomi syariah ini sudah sesuai dengan kaidah Hukum Islam yang berlaku? Kemudian. Mengapa Pengadilan Agama Bantul tidak berwenang dalam menangani perkara No. 328/ Pdt.G /2012/ PA.Btl?. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Penulis adalah penelitian pustaka yaitu penelitian. Pengambilan data yang dilakukan Penulis adalah data primer dan sekunder, dimana pengambilan data primer dengan mengkaji Draft Putusan Majelis Hakim, wawancara dengan salah satu Majelis Hakim Pengadilan Agama Bantul yang memutus Perkara sengketa ekonomi syariah ini, sedangkan pengambilan data sekunder berasal dari kepustakaan seperti Al-Qur‟an, buku, skripsi, artikel, Undang-Undang, jurnal, dan internet. Berdasarkan Analisis dari Penulis atas perkara sengketa ekonomi syariah memberikan kesimpulan bahwa Para Penggugat telah salah mengajukan gugatan dalam sengketa ekonomi syariah ini. Pengadilan Agama Bantul tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa ekonomi syariah ini, melainkan Badan Arbritase Syariah Nasional yang memiliki kewenangan tersebut sebagai yang tertuang dalam Akad Pembiayaan Al-Mudharobah dalam perjanjian tersebut.
Collections
- Islamic Law [644]