Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. H. Dadan Muttaqien, SH, M.Hum.
dc.contributor.authorAS, Hanif Rabbani, 13421023
dc.date.accessioned2018-04-23T12:20:58Z
dc.date.available2018-04-23T12:20:58Z
dc.date.issued2017-01-03
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/6818
dc.description.abstractKepemimpinan non muslim di Indonesia selalu saja menjadi bahan perdebatan yang sudah tidak asing lagi, dan terus terjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat terlebih lagi ketika mendakati pesta demokrasi baik pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah daerah, terkhusus dalam pemilihan kepala daerah ketika pasangan calon atau salah satu calon adalah non muslim maka munculah selebaran-selebaran tentang tidak bolehnya muslim memimpin non muslim, munculah penolakan-penolakan dari berbagai organisasi masyarakat islam tertentu, isu agama selalu saja menjadi sesuatu yang menarik dalam pesta demokrasi itu, padahal UU mengenai pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang mengatur syarat- syarat menjadi Gubernur, Bupati, Wali Kota yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 telah ada akan tetap tetap saja munculnya penolakan-penolakan tentang kepemimpinan non muslim Dalam penelitian ini, yang akan diangkat adalah masalah kepemimpinan non muslim di indonesia persfektif hukum islam studi kritis terhadap pasal 1 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016. Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap kepemimpinan dalam islam dan hukum pemimpin non muslim di indonesia menurut pasal 1 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 . Metode penelitian ini yaitu library research (penelitian kepustakaan). dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan historis. Dikuatkan dengan beberapa literatur berbentuk buku, artikel dan lain sebagainya, dan merupakan sumber data utama dalam penelitian ini. Simpulan yang didapat dari penelitian ini menjelaskan bahwa pasal 1 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tidaklah bertentangan dengan syariat Islam. Walupun di dalam pasal 1 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tidak ada pensyaratan Islam, Tetaplah seorang pemimpin di Indonesia haruslah Islam karena umat Islam di Indonesia adalah Mayoritas sehingga pemimpin haruslah Islam Sesuai dengan Syariat Islam, dan umat Islam di Indonesia punya kemampuan untuk melaksanakan Syariat tersebut.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectHukum Islamid
dc.subjectUndang-undangid
dc.titleKepemimpinan Non Muslim di Indonesia Perspektif Hukum Islam (Studi Kritis Terhadap Pasal 1 Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Uu No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota)id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record