Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. H. Amir Mu‟allim, MIS.
dc.contributor.authorShiddiq, Mochammad, 13421038
dc.date.accessioned2018-04-23T11:44:29Z
dc.date.available2018-04-23T11:44:29Z
dc.date.issued2017-05-08
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/6798
dc.description.abstractPerkembangan zaman dengan segala realitas kehidupan yang ada di dalamnya telah memunculkan berbagai persoalan baru yang memerlukan respon keagamaan yang tepat dan argumentatif. Banyak masalah-masalah baru yang tidak ada pada zaman dahulu dan tidak ada dalam kitab-kitab klasik, tetapi hal ini membutuhkan kedalaman ilmu dan fatwa ulama masa kini untuk membahas persoalan baru tersebut yang relevan dengan konteks kenyataan zaman sekarang. Salah satunya yang belum pernah di kaji oleh ulama klasik yaitu tentang Transplantasi atau di indonesia terkenal dengan pencangkokan organ tubuh,disini penulis ingin mengkaji masalah transplantasi pendapat ulama Nahdlatul Ulama, Nahdlatul Ulama sendiri adalah salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Nahdlatul Ulama terkenal dengan forum kajian untuk memecahkan persoalan yang belum pernah dikaji sebelumya oleh ulama klasik yaitu bernama forum bahtsul masail. Bahstul masail adalah wadah musyarawarah kalangan ulama NU untuk menyelasikan berbagai problematika yang dihadapi umat Islam. Kitab-kitab bermazhab Syafii menjadi rujukan utama. Disamping tektual, situasi kondisi dimana masalah itu muncul menjadi pertimbangan. Pembahasan masalah meliputi tema-tema khusus atau permasalahan yang aktual, seperti transplantasi. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library Research) yaitu suatu penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literature dari penelitian sebelumnya. Penyusun menggunakan bahan-bahan primer dan sekunder, baik berupa kitab, artikel maupun sumber tertulis lainnya yang berguna dan mendukung penelitian ini. Pada putusan tersebut adalah bahwa transplantasi organ tubuh manusia itu haram hukumnya atau tidak boleh dilakukan, tetapi bila memang dalam keadaan sangat terpaksa maka dibolehkan seperti halnya menambal dengan tulang manusia, dengan catatan memenuhi 4 syarat yaitu; Karena dibutuhkan, tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia, organ yang diambil harus dari mayit yang muhaddaraddam, antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectTransplantasiid
dc.subjectNahdlatul Ulamaid
dc.subjectBahtsul Masailid
dc.subjectOrgan Tubuhid
dc.titleTransplantasi Organ Tubuh Manusia Perspektif Fatwa Bahtsul Masail Nahdlatul Ulamaid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record