dc.contributor.advisor | Dr. H. M. Muslich, Ks, M.Ag. | |
dc.contributor.author | Jafar, Ahmad Ridha, 13421080 | |
dc.date.accessioned | 2018-04-23T11:08:37Z | |
dc.date.available | 2018-04-23T11:08:37Z | |
dc.date.issued | 2017-05-22 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/6784 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang
Uang Panai‟ dalam perkawinan adat Bugis. Di samping itu, penelitian ini juga
dimaksudkan untuk mengetahui landasan yuridis dalam penetapan uang panaiͪ
dalam perkawinan adat Bugis Kabupaten Wajo.Untuk mengkaji permasalahan
di atas digunakan metode penelitian melalui pendekatan historis, komparasi,
dan penelitian kepustakaan serta penelaan terhadap artikel-artikel yang
dianggap mempunyai kaitan yang relevan dengan masalah yang diteliti
mengenai pemberian uang panai‟. Penelitian melalui teknik wawancara
dimana responden dipilih dengan cara purposive. Selanjutnya berdasarkan data
dari hasil wawancara yang ada, penulis berusaha menarik kesimpulan dari
fakta-fakta yang bersifat khusus menjadi sebuah kesimpulan yang lebih umum.
Penelitian ini dilakukan di Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi
Sulawesi-Selatan dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Wajo Kecamatan
Tempe. Sumber data dalam penelitian ini antara lain hasil wawancara dengan
Kepala Kantor Urusan Agama, Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Tradisional
Disbudpar Sul-sel, Pemerhati Budaya dan Tokoh Adat.
Berdasarkan hasil penelitian ternyata mayarakat bugis khususnya di Kabupaten
Wajo menganggap bahwa Uang Panai‟ adalah tradisi pemberian uang yang
wajib yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang
fungsinya digunakan sebagai biaya untuk melaksanakan pesta perkawinan.
Tujuannya untuk memberikan rasa hormat bagi keluarga pihak perempuan.
Uang Panai‟ dalam perkawinan adat bugis adalah salah satu pra syarat, karena
jika tidak ada Uang Panai‟ maka tidak ada perkawinan. Islam tidak mengatur
mengenai ketentuan Uang Panai‟ akan tetapi hukumnya mubah. Islam tidak
melarang pemberian Uang Panai‟ dalam perkawinan adat bugis karena tidak
ada dalil yang menerangkan hal tersebut. Yang penting pemberian Uang
Panai‟ tidak bertentangan dengan syả̀ͪϸ̋ ϻϸ̅ ̇ϼ̅ϼ̅̋̌ϸ̅ ̅̀̃ϸ̀ Uang Panai‟
tidak ada unsur keterpaksaan, sesuai kemampuan dan kesanggupan pihak lakilaki. | id |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | id |
dc.subject | uang panai‟ | id |
dc.subject | bugis | id |
dc.subject | hukum islam | id |
dc.title | Uang Panai’ dalam Sistem Perkawinan Adat Bugis Makassar Perspektif Hukum Islam | id |
dc.type | Undergraduate Thesis | en_US |