Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. M. Muslich, Ks, M.Ag.
dc.contributor.authorJafar, Ahmad Ridha, 13421080
dc.date.accessioned2018-04-23T11:08:37Z
dc.date.available2018-04-23T11:08:37Z
dc.date.issued2017-05-22
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/6784
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang Uang Panai‟ dalam perkawinan adat Bugis. Di samping itu, penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengetahui landasan yuridis dalam penetapan uang panaiͪ dalam perkawinan adat Bugis Kabupaten Wajo.Untuk mengkaji permasalahan di atas digunakan metode penelitian melalui pendekatan historis, komparasi, dan penelitian kepustakaan serta penelaan terhadap artikel-artikel yang dianggap mempunyai kaitan yang relevan dengan masalah yang diteliti mengenai pemberian uang panai‟. Penelitian melalui teknik wawancara dimana responden dipilih dengan cara purposive. Selanjutnya berdasarkan data dari hasil wawancara yang ada, penulis berusaha menarik kesimpulan dari fakta-fakta yang bersifat khusus menjadi sebuah kesimpulan yang lebih umum. Penelitian ini dilakukan di Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi-Selatan dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Wajo Kecamatan Tempe. Sumber data dalam penelitian ini antara lain hasil wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama, Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Tradisional Disbudpar Sul-sel, Pemerhati Budaya dan Tokoh Adat. Berdasarkan hasil penelitian ternyata mayarakat bugis khususnya di Kabupaten Wajo menganggap bahwa Uang Panai‟ adalah tradisi pemberian uang yang wajib yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang fungsinya digunakan sebagai biaya untuk melaksanakan pesta perkawinan. Tujuannya untuk memberikan rasa hormat bagi keluarga pihak perempuan. Uang Panai‟ dalam perkawinan adat bugis adalah salah satu pra syarat, karena jika tidak ada Uang Panai‟ maka tidak ada perkawinan. Islam tidak mengatur mengenai ketentuan Uang Panai‟ akan tetapi hukumnya mubah. Islam tidak melarang pemberian Uang Panai‟ dalam perkawinan adat bugis karena tidak ada dalil yang menerangkan hal tersebut. Yang penting pemberian Uang Panai‟ tidak bertentangan dengan syả̀ͪϸ̋ ϻϸ̅ ̇ϼ̅ϼ̅̋̌ϸ̅ ̅̀̃ϸ̀ Uang Panai‟ tidak ada unsur keterpaksaan, sesuai kemampuan dan kesanggupan pihak lakilaki.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectuang panai‟id
dc.subjectbugisid
dc.subjecthukum islamid
dc.titleUang Panai’ dalam Sistem Perkawinan Adat Bugis Makassar Perspektif Hukum Islamid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record