Tindak Pidana Bullying (Kekerasan Antar Anak Sekolah) Oleh Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu fakta bahwa masyarakat belum mengetahui secara jelas mengenai pengertian bullying. Jika terjadi suatu konflik terhadap anak dan anak terutama pada pelajar SMA bagi orang tua hal itu adalah hal yang biasa dikarenakan sebagai suatu hal pergaulan diantara mereka dan menjadikan anak mereka kuat dalam segala hal. Anak bisa saja melakukan bullying terhadap teman-temannya sebagai pelampiasan kemarahannya. Hal-hal semacam inilah sebenarnya membutuhkan suatu penyelesaian. Upaya penyelesaian yang sebenarnya dapat dilakukan dengan upaya memberikan solusi atau penyuluhan atau sosialisasi kepada orang tua dan anak bahwa bullying adalah hal yang patut diwaspadai dan harus dicegah agar tidak semakin luas bullying yang dilakukan oleh anak tanpa melalui jalur hukum. Penelitian ini juga dilatarbelakangi pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak apakah telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi anak bila terjadi kekerasan atau diskriminasi dan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak apakah yang harus dilakukan oleh anak bila berhadapan dengan meja hijau. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah apa latar belakang bullying yang dilakukan oleh pelajar SMA dengan maksud agar mengetahui alasan pelajar-pelajar SMA melakukan bullying, bentuk-bentuk bullying yang dilakukan oleh pelajar SMA dan juga menfokuskan pada bagaimana proses penyelesaian perkara tindak pidana bullying yang dilakukan oleh pelajar SMA. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu data dan fakta yang diperoleh dilapangan kemudian diteliti dan dikembangkan berdasarkan pada hukum. Metode pendekatan pada penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan, kehidupan sosial dan putusan pengadilan. Penggalian data dilakukan dengan wawancara terhadap mahasiswa psikologi Universitas Islam Indonesia, wawancara terhadap saksi bullying, korban bullying dan salah satu terdakwa bullying yang kasusnya masuk ke ranah pengadilan, sebagai subjek penelitian, studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan, istilah bullying adalah istilah yang belum banyak orang mengetahuinya dan akibat yang ditimbulkan oleh bullying terhadap anak. Istilah bullying merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak terhadap korbannya agar anak tersebut menderita. Bullying bisa terjadi dirumah yang dilakukan oleh orang tuanya maupun bullying yang dilakukan disekolah oleh gurunya sendiri maupun antar siswa. Bullying yang terjadi dilingkungan sekolah banyak menjadi sorotan publik karena seharusnya sekolah merupakan wilayah yang tertib dan tempat menuntut ilmu namun sekarang sekolah dapat dikatakan tidak aman lagi karena sebagai tempat terjadinya bullying. Pada proses penyelesaian perkara bullying bisa dilakukan dengan upaya damai jika bullying yang dilakukan termasuk kategori ringan namun bisa masuk ranah pidana jika termasuk kategori berat yang menimbulkan korban jiwa.
Collections
- Psychology [1337]
