Analisis Efektivitas E-Procurement di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Kesesuaiannya dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Abstract
Idealisme dari sebuah good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik tentunya tidak mudah untuk dicapai dalam waktu singkat. Banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam mewujudkan good governance tersebut khususnya dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah antar lain Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang mulai merambah diberbagai kalangan baik eksekutif,legislatif dan yudikatif . Dari berbagai media dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa KKN 75 % berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut maka pemerintah membentuk sebuah lembaga yang dinamakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sesuai dengan Perpres No.106 Tahun 2007. Program LKPP untuk mengurangi masaaalah KKN adalah dengan membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dengan LPSE ini praktek-praktek KKN didalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemerintah dapat di minimalisir dengan e-procurement. Dalam penelitian ini untuk mengupas lebih jauh tentang e-procurement, metode yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif. Penggunaan e-procurement dalam pelelangan online dipandang dari sudut good governance sangat baik karena akan mencerminkan prinsip-psrinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, demikian juga yang terjadi di Pemkab Kulonprogo semua proses e-procurement berjalan dengan baik, oleh karena itu di berbagai instansi tingkat Pusat hingga Daerah lelang menggunakan e-procurement ini mulai diwajibkan termasuk di Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.
Collections
- Informatics Engineering [2730]
