Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Abstract
Penulisan skripsi ini dilandasi oleh Penyalahgunaan Psikotropika yang mewabah di awal abad milenium ketiga ini merupakan problematika sosial yang sangat memprihatinkan bagaikan senjata pemusnah massal yang meledak. Fakta dan data telah mensinyalir bagaimana Psikotropika telah merebak kemana-mana. Memang, sangatlah sulit mendata jumlah korban Psikotropika mengingat sangat sulitnya untuk mendeteksi kondisi faktual mereka. Tetapi paling tidak menjadi acuan, bahwa menurut data terbaru (2013) menyatakan bahwa kasus Psikotropika di Indonesia telah tercatat mencapai lebih dari 519 orang. Permasalahan ditimbulkan sebagai dampak penyalahgunaan Psikotropika ini adalah antara lain : merusak hubungan kekeluargaan, menurunkan kemampuan belajar, ketidakmampuan perilaku menjadi perilaku anti sosial, gangguan kesehatan, menurunkan produktivitas kerja secara drastis; mempertinggi jumlah kriminalitas, dan tindak kekerasan lainnya. Putusan-putusan hukum terhadap para pelaku kriminal Psikotropika banyak yang tidak sebanding dengan dampak bencana yang ditimbulkan oleh para pelaku tersebut. Oleh karena itulah, putusan-putusan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan yang berdasarkan UU Psikotropika sebagai Hukum Positif di Indonesia perlu dilihat, disoroti dan kalau perlu direvisi. Apalagi, adanya anggapan sebagai masyarakat Indonesia bahwa sanksi dalam UU Psikotropika, tidak sesuai lagi jika dibandingkan dengan perkembangan dan rasa keadilan dalam masyarakat. Sehingga perlu adanya alternatif hukum sebagai solusi yang responsif dan antisipatif terhadap perkembangan dalam masyarakat Indonesia. Sebab, Hukum Islam yang merupakan bagian integral dari hukum nasional yang diarahkan kepada pembaharuan hukum nasional tidak dapat di abaikan begitu saja dalam pembinaan hukum nasional yang diarahkan kepada pembaharuan hukum yang berakar dan berkembang dalam masyarakat, oleh karena itulah peran Hukum Islam sangat signifikan. Dengan demikian, terlihat jelas bahkan kedua konsep (Hukum Islam dan Hukum Positif) di atas mempunyai tujuan yang sama akan tetapi cara penerapannya berbeda. Hal ini disebabkan karena sumbernya berbeda, Sumber Hukum Islam adalah wahyu Allah SWT yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadis, sedangkan sumber dari UU Psikotropika adalah hasil pemikiran para pakar hukum di Indonesia.
Collections
- Islamic Law [996]
