Analisis Kebijakan Gugatan Afrika Selatan terhadap Dugaan Genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) Tahun 2023
Abstract
Penelitian ini berisi analisis mengenai faktor atau motif apa yang membuat Afrika
Selatan menggugat Israel di mahkamah internasional (ICJ) atas dugaan genosida
terhadap Palestina pada tahun 2023 padahal seperti yang kita ketahui Afrika Selatan
ini bukan merupakan negara muslim tetapi mereka sangat vokal menyuarakan keadilan
bagi Palestina. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum apa
yang Afrika Selatan gunakan untuk menggugat Israel serta mengapa Afrika Selatan
memilih jalur hukum dalam mengatasi konflik Palestina-Israel. Lalu, penulisan ini
ditulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif seperti melalui
sumber-sumber seperti jurnal akademik dan berita. Kemudian dalam menganalisis
penulis menggunakan Role Theory oleh Sebastian Harnisch, Cornelia Frank, dan
Hanns W. Maull (2011). Hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa faktor
yang membuat Afrika Selatan menggugat Israel ke ICJ dikarenakan adanya kesamaan
identitas kolektif antara Afrika Selatan dan Palestina serta adanya ekspektasi dari
kelompok internasional. Sehingga, karena rasa persamaan nasib dan tekanan
tersebutlah membuat Afrika Selatan perlu untuk untuk membantu Palestina. Kemudian,
motif yang membuat Afrika Selatan memilih jalur hukum melalui ICJ dikarenakan
Afrika Selatan yang masih merupakan negara berkembang melawan negara barat yakni
Israel dan sekutunya Amerika. Tidak hanya itu, ternyata Afrika Selatan juga ingin
membuktikan efektivitas dari lembaga-lembaga internasional salah satunya mahkamah
internasional ICJ.
Collections
- International Relations [1021]
