| dc.description.abstract | Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Inggris masih menjadi
permasalahan serius meskipun memiliki kerangka hukum yang kuat. Selama dua
dekade terakhir banyak perempuan di Inggris mengalami kekerasan yang
menyebabkan mereka rentan terhadap kekerasan, baik di ruang privat maupun
publik, sehingga pemerintah Inggris menetapkan permasalahan ini sebagai
ancaman nasional. Untuk menganalisis kasus kekerasan berbasis gender terhadap
perempuan di Inggris pada tahun 2021-2025, digunakan Konsep Segitiga
Kekerasan Johan Galtung, yang terdiri atas kekerasan kultural, kekerasan
struktural, dan kekerasan langsung. Berdasarkan konsep segitiga kekerasan,
kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Inggris pada tahun 2021-2025
tidak hanya berasal dari tindakan individu, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya
patriarki, dan struktur perlindungan yang belum sepenuhnya berpihak pada
perempuan sebagai korban. Dengan ini, kekerasan berbasis gender terhadap
perempuan di Inggris pada tahun 2021-2025 berawal dari kekerasan kultural yang
meliputi agama dan ideologi. Kemudian berkembang menjadi kekerasan struktural
yang menyebabkan terjadinya pola-pola kekerasan dalam struktur sosial dan
institusi pemerintahan. Hingga pada kekerasan langsung sebagai kekerasan yang
dampaknya langsung terlihat, seperti tindakan fisik yang menyebabkan penderitaan
hingga pembunuhan. | en_US |