Show simple item record

dc.contributor.authorAfifah, Fathimah Nur
dc.date.accessioned2026-08-20T06:37:44Z
dc.date.available2026-08-20T06:37:44Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66212
dc.description.abstractKekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Inggris masih menjadi permasalahan serius meskipun memiliki kerangka hukum yang kuat. Selama dua dekade terakhir banyak perempuan di Inggris mengalami kekerasan yang menyebabkan mereka rentan terhadap kekerasan, baik di ruang privat maupun publik, sehingga pemerintah Inggris menetapkan permasalahan ini sebagai ancaman nasional. Untuk menganalisis kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Inggris pada tahun 2021-2025, digunakan Konsep Segitiga Kekerasan Johan Galtung, yang terdiri atas kekerasan kultural, kekerasan struktural, dan kekerasan langsung. Berdasarkan konsep segitiga kekerasan, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Inggris pada tahun 2021-2025 tidak hanya berasal dari tindakan individu, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya patriarki, dan struktur perlindungan yang belum sepenuhnya berpihak pada perempuan sebagai korban. Dengan ini, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Inggris pada tahun 2021-2025 berawal dari kekerasan kultural yang meliputi agama dan ideologi. Kemudian berkembang menjadi kekerasan struktural yang menyebabkan terjadinya pola-pola kekerasan dalam struktur sosial dan institusi pemerintahan. Hingga pada kekerasan langsung sebagai kekerasan yang dampaknya langsung terlihat, seperti tindakan fisik yang menyebabkan penderitaan hingga pembunuhan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectInggris, Johan Galtung, Kekerasan berbasis gender, Perempuan, Segitiga kekerasanen_US
dc.titleKekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan di Inggris pada Tahun 2021–2025en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22323081


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record