| dc.contributor.author | Muthmainnah, Fatiya Auliya | |
| dc.date.accessioned | 2026-08-14T06:41:52Z | |
| dc.date.available | 2026-08-14T06:41:52Z | |
| dc.date.issued | 2026 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/66043 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya eskalasi kasus kekerasan seksual di
Indonesia yang memicu urgensi sosiologis dan yuridis pembentukan regulasi baru
mengenai kekerasan seksual yang lebih komprehensif. Pengesahan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU
TPKS) hadir sebagai respons nyata pemerintah dalam mengatasi kekosongan
hukum (legal gap) pada KUHP lama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
faktor sosiologis dan yuridis pembentukan UU TPKS, menjelaskan klasifikasi
ruang lingkup materiil di dalamnya, serta menganalisis materi muatan undang-
undang tersebut melalui kacamata Hukum Islam. Masalah dalam penelitian ini
dirumuskan ke dalam tiga fokus utama, yaitu mengenai latar belakang pembentukan
undang-undang, pengaturan ruang lingkup materiil delik kekerasan seksual, serta
analisis perspektif Hukum Islam terhadap materi muatan UU TPKS. Metode
penelitian yang diimplementasikan adalah metode penelitian hukum yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data bersandar pada
studi kepustakaan (library research) terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan
non-hukum yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pembentukan UU TPKS didorong oleh kedaruratan fakta
lapangan dan kebutuhan hukum baru yang adaptif terhadap modus kejahatan
modern, termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). UU TPKS secara
progresif mengkriminalisasi 9 delik materiil baru dan 10 delik tambahan dengan
mengedepankan pendekatan perlindungan korban (victim centered approach).
Ditinjau dari perspektif Hukum Islam (Fiqh Jinayat), UU TPKS memiliki
keselarasan substantif yang sangat kuat dengan syariat Islam. Kebijakan negara
dalam melakukan kriminalisasi atas delik-delik baru kekerasan seksual merupakan
bentuk keabsahan hak diskresi pemerintah (Siyasah Syar'iyyah) yang sah dan
masuk ke dalam ranah sanksi Ta'zir demi mewujudkan kemaslahatan publik
(maslahah mursalah) serta menolak kemudaratan. Kesimpulan penelitian
menegaskan bahwa UU TPKS adalah instrumen hukum positif yang sah, maslahat,
dan konstitusional dalam Islam, meskipun terdapat saran yaitu efek jera dari sanksi
pidana agar Undang-Undang ini dapat menekan angka jumlah kasus kekerasan
seksual kedepannya. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | UU TPKS, Hukum Islam, Fiqh Jinayat, Kekerasan Seksual, Ta'zir. | en_US |
| dc.title | Studi terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perspektif Hukum Islam | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 19421023 | |