Show simple item record

dc.contributor.authorMuthmainnah, Fatiya Auliya
dc.date.accessioned2026-08-14T06:41:52Z
dc.date.available2026-08-14T06:41:52Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66043
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya eskalasi kasus kekerasan seksual di Indonesia yang memicu urgensi sosiologis dan yuridis pembentukan regulasi baru mengenai kekerasan seksual yang lebih komprehensif. Pengesahan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir sebagai respons nyata pemerintah dalam mengatasi kekosongan hukum (legal gap) pada KUHP lama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor sosiologis dan yuridis pembentukan UU TPKS, menjelaskan klasifikasi ruang lingkup materiil di dalamnya, serta menganalisis materi muatan undang- undang tersebut melalui kacamata Hukum Islam. Masalah dalam penelitian ini dirumuskan ke dalam tiga fokus utama, yaitu mengenai latar belakang pembentukan undang-undang, pengaturan ruang lingkup materiil delik kekerasan seksual, serta analisis perspektif Hukum Islam terhadap materi muatan UU TPKS. Metode penelitian yang diimplementasikan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan data bersandar pada studi kepustakaan (library research) terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan UU TPKS didorong oleh kedaruratan fakta lapangan dan kebutuhan hukum baru yang adaptif terhadap modus kejahatan modern, termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). UU TPKS secara progresif mengkriminalisasi 9 delik materiil baru dan 10 delik tambahan dengan mengedepankan pendekatan perlindungan korban (victim centered approach). Ditinjau dari perspektif Hukum Islam (Fiqh Jinayat), UU TPKS memiliki keselarasan substantif yang sangat kuat dengan syariat Islam. Kebijakan negara dalam melakukan kriminalisasi atas delik-delik baru kekerasan seksual merupakan bentuk keabsahan hak diskresi pemerintah (Siyasah Syar'iyyah) yang sah dan masuk ke dalam ranah sanksi Ta'zir demi mewujudkan kemaslahatan publik (maslahah mursalah) serta menolak kemudaratan. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa UU TPKS adalah instrumen hukum positif yang sah, maslahat, dan konstitusional dalam Islam, meskipun terdapat saran yaitu efek jera dari sanksi pidana agar Undang-Undang ini dapat menekan angka jumlah kasus kekerasan seksual kedepannya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUU TPKS, Hukum Islam, Fiqh Jinayat, Kekerasan Seksual, Ta'zir.en_US
dc.titleStudi terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perspektif Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421023


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record