Strategi Mediator pada Penyelesaian Perkara Perceraian dan Hak Asuh Anak Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2025)
Abstract
Penelitian ini bertujan untuk menganalisis strategi mediator dalam
penyelesaian perkara perceraian dan hak asuh anak di Pengadilan Agama Sleman
serta mengkaji konsep hak asuh anak dalam persepektif hukum islam. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif. Data primwe diperoleh melalui
wawancara dengan dua informan, yaitu Drs. Asri, M.H., selaku hakim mediator dan
Chairu Romzana, S.H. selaku mediator di Pengadilan Agama Sleman yang
dilaksanakan pada Februari 2026, serta didukung dengan observasi dan
dokumentasi. Hasil penelitian menunnjukan bahwa pertama, strategi mediator
dalam penyelesaian perkara perceraian dan hak asuh anak dilakukan dengan
menggali akar permasalahan para pihak, menerapkan teknik framing dan
pendekatan persuasif, melaksanakan pertemuan terpisah apabila diperlukan,
memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempertimbangkan kembalu
keputusan bercerai, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anan. Kedua,
konsep hak asuh anak dalam persepektif hukum islam menempatkan hak asuh anak
sebagai kewajiban orang tua untuk memelihara, mendidik, dan melindungi anak
berdasarkan prinsip kemaslahatan, dengan pengasuhan anak yang belum mumayyiz
pada prinsipnya berada pada ibu sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Kompilasi
Hukum Islam, kecuali terdapat alasan hukum yang mengharuskan pengalihan hak
asuh demi kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
strategi mediasi yang diterapkan mediator di Pengadilan Agama Sleman berperan
dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai, sedangkan konsep hak asuh
anak dalam hukum Islam berorientasi pada perlindungan dan kepentingan terbaik
bagi anak.
Collections
- Islamic Law [996]
