| dc.description.abstract | Pengakuan Palestina sebagai negara oleh Pemerintah Irlandia pada tahun 2024
merupakan salah satu kebijakan yang penting dalam dinamika konflik Palestina–
Israel. Keputusan ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari
proses pengambilan keputusan yang mempertimbangkan berbagai tujuan,
alternatif, dan konsekuensi yang mungkin terjadi. Berdasarkan analisis yang telah
dilakukan, keputusan Irlandia untuk mengakui Palestina sebagai negara merupakan
pilihan yang paling rasional untuk mencapai tujuan politik luar negerinya.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai alternatif
kebijakan, seperti mempertahankan status quo, menunda pengakuan, atau
memberikan pengakuan resmi terhadap Palestina. Di sisi lain, pengakuan tersebut
sejalan dengan konsistensi kebijakan luar negeri Irlandia yang selama ini
mendukung hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina, penghormatan terhadap
hak asasi manusia, hukum internasional, serta penyelesaian konflik melalui solusi
dua negara (two-state solution). Pemerintah Irlandia menilai bahwa manfaat politik,
diplomatik, dan moral yang diperoleh dari pengakuan tersebut lebih besar
dibandingkan risiko yang mungkin timbul. Dengan demikian, keputusan Irlandia
mencerminkan proses pengambilan keputusan yang rasional sebagaimana
dijelaskan dalam Rational Actor Model Graham T. Allison melalui kejelasan
tujuan, pertimbangan alternatif, evaluasi konsekuensi, dan pemilihan kebijakan
yang dianggap paling optimal. | en_US |