| dc.description.abstract | Tingginya angka perkara cerai gugat menunjukkan adanya kecenderungan
perempuan untuk memanfaatkan mekanisme hukum dalam menyelesaikan konflik
rumah tangga yang tidak bisa dipertahankan. Dalam konteks tersebut, putusan
perceraian tidak hanya berfungsi mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga
memperhatikan implikasi terhadap pemenuhan hak-hak perempuan pasca
perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu:
pertama bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara cerai gugat di Pengadilan
Agama Soreang terkait hak-hak perempuan pasca perceraian dan kedua apakah
pertimbangan hakim dalam putusan cerai gugat di Pengadilan Agama Soreang
telah mencerminkan prinsip keadilan gender bagi perempuan. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-
normatif, menggunakan data berupa putusan nomor 4726/Pdt.G/2023/PA.Sor,
putusan nomor 5754/Pdt.G/2024/PA.Sor, dan putusan nomor
7136/Pdt.G/2025/PA.Sor yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode
deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada
ketiga putusan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena
didasarkan pada fakta persidangan dan norma hukum yang relevan. Namun,
pertimbangan tersebut masih fokus pada pembuktian alasan perceraian
dibandingkan perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian. Oleh karena itu,
penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan yang diteliti telah memenuhi aspek
kepastian hukum dan keadilan normatif, tetapi belum mencerminkan keadilan
secara substantif yang optimal bagi perempuan sebagai pihak yang terdampak
oleh perceraian. | en_US |