| dc.description.abstract | Praktik perkawinan passampo siri’ merupakan salah satu mekanisme penyelesaian
persoalan sosial dalam masyarakat Bugis yang dilakukan untuk memulihkan
kehormatan keluarga akibat kehamilan di luar nikah. Praktik ini tidak hanya
dipengaruhi oleh nilai budaya siri’ na pacce, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan
hukum Islam mengenai nikah hamil serta tujuan hukum Islam (maqāṣid syarī‘ah).
Perbedaan orientasi antara nilai adat yang menitikberatkan pada pemulihan kehormatan
keluarga dengan hukum Islam yang berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan
menimbulkan persoalan mengenai kesesuaian praktik passampo siri’ dengan prinsip-
prinsip syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perkawinan
passampo siri’ di Kecamatan Tanete Riattang serta meninjaunya dalam perspektif
maqāṣid syarī‘ah.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif dan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Data primer
diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, pelaku, dan pihak
terkait, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan
perundang-undangan, literatur fikih, jurnal ilmiah, serta dokumen pendukung lainnya.
Data dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif-kualitatif dengan mengaitkan
temuan lapangan terhadap konsep maqāṣid syarī‘ah, khususnya perlindungan agama
(ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta
(ḥifẓ al-māl).Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik passampo siri’ masih
dipertahankan sebagai sarana menjaga kehormatan keluarga dan meredam konflik
sosial akibat kehamilan di luar nikah. Dari perspektif hukum Islam, praktik tersebut
berkaitan erat dengan persoalan nikah hamil yang dalam fikih memiliki perbedaan
pendapat di kalangan ulama, sedangkan Kompilasi Hukum Islam memberikan ruang
bagi perkawinan perempuan hamil dengan laki-laki yang menghamilinya. Meskipun
secara formal perkawinan dapat dinilai sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah,
praktik passampo siri’ belum sepenuhnya mencerminkan tujuan maqāṣid syarī‘ah
karena masih berpotensi mengabaikan perlindungan terhadap perempuan, kejelasan
nasab anak, keadilan, serta hak-hak individu. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi
pemahaman yang mengintegrasikan nilai budaya lokal dengan prinsip-prinsip syariat
Islam agar kemaslahatan yang diwujudkan tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga
memenuhi tujuan hukum Islam secara menyeluruh. | en_US |