Solusi Rendahnya Penghimpunan Wakaf Uang di D.I.Y Pendekatan Analytic Network Process
Abstract
Penghimpunan wakaf uang di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dalam
beberapa tahun terakhir, namun realisasinya masih jauh di bawah potensi nasional
yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Kondisi ini menunjukkan
adanya berbagai hambatan yang bersifat multidimensional dan saling terkait,
meliputi aspek tata kelola nazir, persepsi masyarakat, regulasi, serta faktor
pendukung lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan
menentukan prioritas permasalahan, solusi, dan strategi dalam meningkatkan
penghimpunan wakaf uang di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian
menggunakan pendekatan mixed-method dengan metode Analytic Network
Process (ANP). Data diperoleh melalui studi literatur, wawancara mendalam, dan
kuesioner perbandingan berpasangan yang melibatkan lima orang pakar yang terdiri
atas regulator, nazir, wakif, akademisi, dan lembaga keuangan syariah penerima
wakaf uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaster persepsi masyarakat
merupakan permasalahan yang paling prioritas dibandingkan tata kelola nazir,
ekosistem pendukung, dan regulasi. Rendahnya pemahaman, kepercayaan, dan
preferensi masyarakat terhadap wakaf uang menjadi hambatan utama dalam
penghimpunan. Namun demikian, persepsi masyarakat dipengaruhi oleh kualitas
tata kelola nazir, kapasitas sumber daya manusia, kolaborasi antar pemangku
kepentingan, serta implementasi regulasi yang belum optimal. Dari sisi solusi,
peningkatan literasi wakaf menjadi prioritas utama yang perlu didukung oleh
penguatan tata kelola, regulasi, dan ekosistem pendukung. Sementara itu, strategi
yang paling diprioritaskan adalah penguatan kelembagaan dan pembentukan word
of mouth untuk membangun kepercayaan masyarakat, yang didukung oleh
pemasaran digital dan strategi jemput bola. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
peningkatan penghimpunan wakaf uang memerlukan pendekatan sistemik melalui
integrasi literasi, tata kelola, regulasi, dan penguatan ekosistem guna membangun
kepercayaan publik dan mendorong partisipasi wakif secara berkelanjutan.
