| dc.description.abstract | Kejahatan di dunia maya semakin marak terjadi sehingga perlu adanya penanggulangan. Penanggulangan diperlukan untuk menekan jumlah aktifitas cyber crime yaitu dengan adanya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik). UU ITE mengatur perpindahan informasi elektronik secara umum dan melibatkan ilmu digital forensik dalam penegakannya. Digital forensik adalah suatu ilmu pengetahuan dan keahlian untuk mengidentifikasi, mengoleksi, menganalisa dan menguji bukti-bukti digital pada saat menangani sebuah kasus yang memerlukan penanganan dan identifikasi barang bukti digital. Whatsapp sangat populer dan banyak digunakan sebagai aplikasi chat di ponsel. Aplikasi whatsapp tersedia di beberapa platform seperti, PC, Android, iOS dan BlackBerry. Banyaknya penipuan yang dilakukan dengan berkedok whatsapp. Website yang menawarkan produk dan penjual online juga sering mencantumkan nomer yang digunakan pada whatsapp sebagai contact personnya. Aplikasi chat juga sering digunakan untuk merencanakan suatu kejahatan. Dari kasus yang telah dipaparkan diatas, maka dirasa perlu dilakukan sebuah penelitian tentang analisis forensik terhadap aplikasi Whatsapp. | en_US |