Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. H. Amir Mu’allim, MIS
dc.contributor.authorSiti Robiatul Adawiyah, 14421086
dc.date.accessioned2018-04-16T10:06:15Z
dc.date.available2018-04-16T10:06:15Z
dc.date.issued2018-04-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6462
dc.description.abstractTransaksi leasing dalam pandangan hukum Islam ditempatkan ke dalam istilah al-ijarah. Hal tersebut dikarenakan adanya hak pilih bagi penyewa untuk membeli barang dalam leasing sehingga lebih mendekatkan pada bentuk jual beli cicilan. Menurut sebagian pemikir Islam, transaksi leasing dapat dibenarkan selama tidak keluar dari ketentuan sebagaimana dalam akad al-ijarah. Oleh karena itu transaksi leasing yang sering menimbulkan salah pengertian dari umat Islam dan adanya sistem hukum ganda, perlu diarahkan pada bentuk transaksi al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik dalam sistem pembiayaannya, baik dalam perbankan maupun lembaga pembiayaan lainya. Oleh karena leasing merupakan suatu bentuk usaha pembiayaan yang dapat menghasilkan, perlu diketahui bagaimana hukum zakat didalamnya mengingat setiap hasil yang diperoleh dari harta benda leasing tersebut. Bahwa dalam hukum Islam terdapat beberapa transaksi yang diantaranya adalah transaksi yang sama halnya dengan transaksi leasing. Namun demikian terdapat beberapa aturan dalam Islam mengenai transaksi tersebut. Dalam hal transaksi yang menghasilkan pastilah terdapat hukum zakat didalamnya. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai bagaimana transaksi leasing yang diperbolehkan dalam Islam dan bagaimana hukum zakatnya. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitian yang menjadikan bahan pustaka sebagai sumber (data) utama. Penelitian dengan model penjabaran deskriptif komparatif yaitu pemikiran yang berupaya memeparkan teori dan logika pemikiran yang ada yang karena tidak hanya berangkat dari suatu pemikiran maka dibandingkan secara ilmiah. Setelah itu, ditarik kesimpulan terkait permasalahan yang ada. Leasing dalam Islam diperbolehkan dengan menggunakan akad ijarah ataupun dengan akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik. Dalam hal pengeluaran zakat, bagi lessor diwajibkan mengeluarkan zakat dan bagi lesse diwajibkan mengeluarkan zakat ketika selama dua tahun barang tersebut telah menghasilkan. The lease transaction in Islamic legal view is placed into the term al-ijarah. This is because the right to vote for the tenants to buy goods in leasing so that closer to the form of sale and purchase installments. According to some Islamic thinkers, lease transactions can be justified as long as they are not out of the stipulation as in al-ijarah. Therefore, leasing transactions that often lead to misunderstandings of Muslims and the existence of multiple legal systems, should be directed to the form of al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik transactions in the financing system, both in banking and other financing institutions. Because leasing is a form of financing that can produce, please note how the law of zakat in it considering every result obtained from the lease property. Whereas in Islamic law there are several transactions which among others are the same transaction as the lease transaction. However there are some rules in Islam regarding the transaction. In the case of transactions that produce there must be zakah laws in it. In this paper will be discussed about how the lease transactions are allowed in Islam and how zakatnya law. In this paper, the authors use qualitative research methods. Research methods that make library materials as the main source (data). Research with descriptive comparative descriptive model that is the thought that attempts to spread the theory and logic of existing thinking which because not only depart from a thinking then compared scientifically. After that, draw conclusions related problems that exist. Leasing in Islam is allowed by using ijarah contract or by akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik. In the case of zakah expenditure, for the lessor is required to issue zakat and for the lesse is required to issue zakat when for two years the goods have been produced.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectTransaksiid
dc.subjectLeasingen_US
dc.subjectZakatid
dc.subjectHukum Islamid
dc.subjectTransactionen_US
dc.subjectLeasingen_US
dc.subjectZakatid
dc.subjectIslamic Lawen_US
dc.titleHUKUM ZAKAT HARTA BENDA LEASING (ANALISIS FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NOMOR: 27/DSN-MUI/III/2002 TENTANG AL-IJARAH AL-MUNTAHIYAH BI AL-TAMLIK)id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record