Show simple item record

dc.contributor.authorArafat, Muhammad
dc.date.accessioned2026-07-15T08:14:40Z
dc.date.available2026-07-15T08:14:40Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/64441
dc.description.abstractPenelitian ini berangkat dari problem akademik utama berupa kesenjangan antara klaim unifikasi kalender Hijriah global dan realitas fragmentasi penetapan awal bulan yang terus berulang. Kesenjangan tersebut tampak jelas pada respons beragam terhadap Kalender Islam Global Turki 2016 (KIG 2016). Meskipun dirancang sebagai model kalender global, penerimaan dan adopsinya tidak seragam lintas negara dan otoritas keagamaan. Problem ini terjadi karena tiga lapis persoalan yang saling terkait dan saling memperkuat, yakni perbedaan dasar astronomi (visibilitas hilal), keragaman otoritas fikih (hisab–rukyat dan tafsir matlak), serta ketiadaan mekanisme legitimasi lintas negara yang mengikat. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengembangan kerangka evaluasi integratif tiga pilar yang tidak berhenti pada “benar secara hisab” atau “sah secara fikih”, tetapi juga menilai keterterimaan sosio-politik melalui rancangan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini merupakan studi kualitatif deskriptif- analitis berbasis studi pustaka dengan analisis komparatif dan sintesis triangulatif atas pilar astronomi (rasionalitas ambang visibilitas), pilar fikih (dalil, maqasid, dan posisi hisab–rukyat), serta pilar sosio-politik (mekanisme adopsi nasional dan legitimasi transnasional). Temuan penelitian menunjukkan, pertama, KIG 2016 memiliki basis astronomi yang relatif stabil karena menggunakan ambang imkān al-ruʾyah yang konservatif dan operasional, yaitu tinggi hilal minimal 5° dan elongasi minimal 8°, sehingga memperkuat prediktabilitas dan menekan kasus batas, kedua, dari sisi fikih, KIG 2016 lebih tepat diposisikan sebagai ijtihad maslahat untuk raf‘ al-khilaf dan penataan ketertiban waktu ibadah, bukan sebagai darurat syar‘i, dengan relasi hisab–rukyat yang bergerak menuju integrasi berjenjang, yakni hisab sebagai prediksi dan verifikasi, sedangkan rukyat sebagai prinsip isbat yang menjaga legitimasi fenomenologis, ketiga, kelayakan implementasi tidak ditentukan oleh aspek astronomi dan fikih saja, melainkan juga oleh problem sosio-politik berupa tata kelola pelaporan global, perbedaan tafsir matlak, keragaman otoritas fikih nasional, dan ketiadaan lembaga eksekutif transnasional. Kontribusi teoretik penelitian ini menunjukkan bahwa viabilitas kalender global meningkat apabila unifikasi disertai desain legitimasi publik berbasis justice as fairness (Rawls) dan communicative action (Habermas) yang diterjemahkan menjadi prosedur partisipatif, alasan publik yang dapat diuji, serta pencatatan perbedaan secara transparan. Dengan demikian, KIG 2016 dapat dipahami sebagai model kalender global yang layak secara bersyarat, yakni sah secara syar‘i, kokoh secara ilmiah, dan berpeluang diterima luas apabila didukung tata kelola lintas yurisdiksi yang akuntabel.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKalender Islam Globalen_US
dc.subjecthisab–rukyaten_US
dc.subjectmaqāṣid al-syarī‘ahen_US
dc.subjectkonsensus sosio-politiken_US
dc.titleKalender Islam Global Turki 2016: Pendekatan Integratif Astronomi, Fikih, dan Konsensus Sosio-Politiken_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23933005


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record