Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Cerai Gugat Atas Pernikahan Sesama Jenis (Studi Kasus di Pengadilan Agama Wates, Kulonprogo, Yogyakarta)
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh munculnya kasus cerai gugat pada pernikahan
sesama jenis yang terjadi di pengadilan agama wates, kulonprogo, Yogyakarta.
Ketidak teraturan hukum ini berakar pada ketentuan hukum Islam dan hukum
positif Indonesia yang hanya melegitimasi pernikahan beda jenis. Penelitian ini
mengkaji kronologi kasus cerai gugat pada pernikahan sesama jenis dan meninjau
putusannya berdasarkan perspektif hukum Islam. Dengan metode kualitatif, kajian
ini mengintegrasikan studi pustaka dan penelitian lapangan sebagai basis
analisisnya. Data diperoleh dengan wawancara dengan pihak terkait di pengadilan
agama wates, observasi, serta dokumentasi perkara, kemudian analisis secara
deskripsi kualitatif. Hasil penelitian menenunjukan bahwa pernikahan sesama
jenis dapat terjadi akibat pemalsuan ientitas gender sehingga berhasil tercatat
secara administratif di kanor urusan agama. Ketika terjadi konflik rumah tangga,
salah satu pihak mengajukan cerai gugat ke pengadilan. Dalam perspektif hukum
islam, pernikahan tersebut tergolong akad batil karena tidak memenuhi rukun
nikah, khususnya syarat perbedaan jenis kelamin anata suami dan istri. Oleh
karena itu, secara syar’I hubungan pernikahan tersebut tidak memiliki keabsahan
hukum dan seharusnya diputus melalui pembatalan pernikahan (fasakh), bukan
percerain. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan verifikasi administrasi
pernikahan serta prinsip syariat dalam praktik peradilan agama.
Collections
- Islamic Law [996]
