| dc.description.abstract | Konflik yang berkepanjangan di Papua menunjukan adanya kesenjangan
dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang cenderung berfokus kepada
pendekatan keamanan dan hukum positif, sementara perspektif hukum Islam
sebagai kerangka normatif belum banyak dikaji secara mendalam. Penelitian ini
bertujuan untuk mengisi kekosongan yang ada dengan menganalisis pelanggaran
hak asasi manusia dalam konflik di Papua berdasarkan perspektif hukum Islam serta
mengkaji relevansinya terhadap penyelesaian konflik. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan konseptual melalui studi
kepustakaan, dengan teknis pengumpulan data dari sumber primer dan sekunder
yang dianalisis secara deskriptif-analitik. Hasil dari penelitian ini menunjukan
bahwa praktik pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik Papua tidak hanya
bertentangan dengan hukum positif, tetapi juga secara substantif melanggar prinsip-
prinsip Maqāṣid Asy-Syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa, keadilan, dan
kemaslahatan, serta menunjukan lemahnya pendekatan humanistik dalam
penyelesaian konflik. Penelitian ini menegaskan bahwa integritas nilai-nilai hukum
Islam, seperti keadilan, kemanusiaan, dan rekonsiliasi, dapat menjadi alternatif
pendekatan yang lebih komprehensif dalam penyelesaian konflik. Dengan
demikian, hukum Islam memiliki kontribusi yang strategis sebagai landasan
normatif dalam mendorong penyelesaian konflik Papua yang lebih adil, damai, dan
berkelanjutan. | en_US |