Analisis Penerapan Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Dalam Putusan Izin Poligami (Studi Putusan Nomor 6690/Pdt.G/2022/PA.Sor)
Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis Putusan Nomor
6690/Pdt.G/2022/PA.Sor dengan menggunakan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini untuk mempelajari
konsekuensi terhadap kepastian hukum dalam hal izin poligami dan merumuskan
bagaimana kedua pasal tersebut dapat diterapkan untuk mencapai tujuan
pembatasan poligami. Dengan memilih metode penelitian yang digunakan yaitu
metode penelitian kepustakaan (library research), jenis penelitian ini merupakan
penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan utama penelitian ini
adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan salah satu putusan dari
Pengadilan Agama Soreang, yang dianalisis secara kualitatif melalui penelitian
pustaka dan penalaran hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis
Hakim lebih menekankan pada pemenuhan syarat administratif pada Pasal 5 ayat
(1) daripada menguji alasan substantif yang limitatif pada Pasal 4 ayat (2). Hal ini
menyebabkan potensi timbulnya ketidakpastian hukum dan melemahkan asas
monogami sebagai tujuan pembatasan praktek poligami di Indonesia. Dampaknya,
penerapan yang ideal seharusnya dilakukan secara bertahap, memastikan alasan
substantif dipenuhi, kemudian syarat administratif, sehingga putusan tetap selaras
dengan kepastian hukum, konsep negara hukum, asas monogami, perlindungan
perempuan, dan Maqāṣid Asy-Syarī‘ah dari Jasser Auda.
Collections
- Islamic Law [996]
