| dc.description.abstract | Wakaf merupakan salah satu instrumen filantropi Islam yang memiliki fungsi sosial
dan keagamaan bagi masyarakat. Dalam praktiknya, pelaksanaan wakaf harus
disertai dengan legalitas formal berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW) agar memiliki
kepastian hukum. Namun, pada kenyataannya masih terdapat berbagai hambatan
dalam proses pengurusan ikrar wakaf, khususnya di tingkat masyarakat. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis hambatan yang terjadi dalam pengurusan ikrar
wakaf serta upaya penyelesaiannya di Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum
empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan (field research) dengan teknik
wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam
proses pengurusan wakaf, seperti wakif, pihak Kantor Urusan Agama (KUA), dan
aparatur desa. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk
menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa hambatan dalam pengurusan ikrar wakaf antara lain kurangnya pemahaman
masyarakat mengenai pentingnya legalitas wakaf, keterbatasan dokumen
administrasi tanah, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap
pencatatan wakaf secara resmi. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan meliputi
peningkatan sosialisasi mengenai pentingnya Akta Ikrar Wakaf, pendampingan
administrasi bagi masyarakat, serta koordinasi antara pihak KUA, pemerintah desa,
dan masyarakat dalam proses legalisasi wakaf. Dengan adanya upaya tersebut
diharapkan pengelolaan wakaf dapat berjalan secara tertib, memiliki kepastian
hukum, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. | en_US |