| dc.description.abstract | Penelitian ini hadir dilatarbelakangi oleh praktik penetapan harga yang cenderung
dilakukan secara sepihak oleh tengkulak, dengan transparansi yang terbatas dan
posisi tawar petani yang lemah akibat ketergantungan ekonomi, sehingga
berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksesuaian dengan prinsip fiqih
muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara rinci mekanisme
penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dalam transaksi antara
tengkulak dan petani di Desa Bencah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten
Rokan Hulu, Provinsi Riau, kemudian menganalisis kesesuaian praktik tersebut
dengan hukum Islam. Penelitian bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif-
sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan
petani dan tengkulak yang dipilih secara purposive sampling, sedangkan data
sekunder bersumber dari studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data
menggunakan model interaktif Miles dan Huberman dengan teknik triangulasi
sumber, teknik, dan waktu untuk menjamin keabsahan data.Hasil penelitian
menunjukkan bahwa mekanisme penetapan harga TBS mengacu pada harga pabrik
yang kemudian dikurangi margin keuntungan tengkulak (Rp250–Rp450 per kg)
berdasarkan jarak kebun, biaya transportasi, dan kualitas buah. Transparansi masih
terbatas karena rincian potongan harga tidak selalu dijelaskan secara lengkap. Posisi
tawar petani lemah karena ketergantungan terhadap layanan angkutan, modal, dan
pemasaran dari tengkulak. Meskipun kedua belah pihak memandang transaksi
tersebut praktis dan wajar, dari perspektif hukum Islam praktik ini berpotensi belum
sepenuhnya memenuhi prinsip kerelaan (tarāḍin), kejujuran (ṣidq), dan keadilan
(‘adl) akibat asimetri informasi serta dominasi tengkulak dalam penetapan harga. | en_US |