Efektivitas Mediasi Elektronik Berdasarkan PERMA No. 03 Tahun 2022 (Studi Kasus Pengadilan Agama Sleman)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh transformasi mediasi menjadi format
elektronik yang dilembagakan secara permanen melalui PERMA Nomor 3 Tahun
2022. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait sejauh mana efektivitas
penerapannya di lapangan pada situasi normal pasca pandemi. Fokus utama
penelitian ini adalah menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi elektronik di
Pengadilan Agama Sleman beserta faktor pendukung dan penghambatnya. Metode
yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif
deskriptif analitis. Pengumpulan data bersumber dari wawancara, observasi, dan
dokumentasi di lokasi Pengadilan Agama Sleman. Hasil penelitian menyimpulkan
bahwa mediasi elektronik di Pengadilan Agama Sleman tergolong cukup efektif
berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, yang mencakupi lima
faktor utama yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan
prasarana, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan. Efektivitas tersebut terutama
terlihat dalam peningkatan aksesibilitas serta efisiensi waktu dan biaya bagi para
pihak. Faktor pendukung keberhasilan ini meliputi kejelasan dasar hukum,
ketersediaan sarana teknologi, dan kesiapan kompetensi mediator. Kendati
demikian, pelaksanaannya masih terhambat oleh faktor teknis berupa jaringan
internet yang tidak stabil, rendahnya literasi digital masyarakat, dan keterbatasan
sentuhan interaksi emosional secara virtual.
Collections
- Islamic Law [996]
