| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembagian harta waris serta
preferensi masyarakat terhadap praktik pembagian harta waris keluarga pada
masyarakat Paadukuhan Donolayan, yang dilatarbelakangi oleh adanya pluralisme
hukum dalam kehidupan masyarakat, di mana hukum adat dan hukum Islam
berjalan secara berdampingan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan lapangan (field research), dengan teknik pengumpulan data
melalui wawancara dan dokumentasi terhadap masyarakat setempat. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian warisan di Padukuhan
Donolayan lebih dominan menggunakan hukum adat, seperti prinsip pembagian
sama rata (Bagito) dan penunjukan langsung oleh pewaris (Acungan), bahkan
dalam beberapa kasus pembagian dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia
yang dalam perspektif hukum Islam lebih tepat dikategorikan sebagai hibah.
Preferensi masyarakat terhadap hukum adat dipengaruhi oleh faktor kebiasaan
turun-temurun, nilai kekeluargaan, musyawarah, serta upaya menjaga
keharmonisan dan menghindari konflik dalam keluarga. Meskipun demikian,
hukum waris Islam tetap diakui sebagai pedoman normatif, namun belum
sepenuhnya diterapkan secara konsisten dalam praktik. Dengan demikian,
penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum adat dan hukum Islam dalam praktik
kewarisan masyarakat dapat berjalan secara berdampingan dan fleksibel sesuai
dengan konteks sosial serta kebutuhan masyarakat. | en_US |