| dc.description.abstract | Fokus utama penelitian ini adalah mengeksplorasi praktik dan dasar
pertimbangan hakim terkait penetapan kompensasi pascaperceraian di
Pengadilan Agama Sleman, serta mengkaji fenomena tersebut sebagai
wujud inovasi hukum Islam di ranah peradilan. Istilah kompensasi
pascacerai dalam studi ini merepresentasikan pemenuhan hak-hak ekonomi
seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak, yang secara implisit
terkandung dalam instrumen hukum positif. Melalui metode kualitatif
dengan pendekatan yuridis normatif-empiris, data dihimpun dari
dokumentasi putusan tahun 2024 dan wawancara mendalam bersama
hakim. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan
kerangka teori hukum keluarga dan maqāṣid al-syarī‘ah. Temuan riset
mengindikasikan bahwa hakim secara progresif mengoptimalkan
kewenangan ex officio untuk menetapkan kewajiban finansial pascacerai
dengan mempertimbangkan realitas sosiologis, durasi pernikahan, serta
peran domestik istri. Praktik ini menegaskan adanya upaya tajdid
(pembaruan) hukum Islam melalui jalur yurisprudensi, di mana keadilan
dan kemaslahatan menjadi dasar utama dalam interpretasi hukum secara
kontekstual. | en_US |