Show simple item record

dc.contributor.authorAlfian, Muhammad
dc.date.accessioned2026-07-13T02:03:14Z
dc.date.available2026-07-13T02:03:14Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/64315
dc.description.abstractFokus utama penelitian ini adalah mengeksplorasi praktik dan dasar pertimbangan hakim terkait penetapan kompensasi pascaperceraian di Pengadilan Agama Sleman, serta mengkaji fenomena tersebut sebagai wujud inovasi hukum Islam di ranah peradilan. Istilah kompensasi pascacerai dalam studi ini merepresentasikan pemenuhan hak-hak ekonomi seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak, yang secara implisit terkandung dalam instrumen hukum positif. Melalui metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif-empiris, data dihimpun dari dokumentasi putusan tahun 2024 dan wawancara mendalam bersama hakim. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan kerangka teori hukum keluarga dan maqāṣid al-syarī‘ah. Temuan riset mengindikasikan bahwa hakim secara progresif mengoptimalkan kewenangan ex officio untuk menetapkan kewajiban finansial pascacerai dengan mempertimbangkan realitas sosiologis, durasi pernikahan, serta peran domestik istri. Praktik ini menegaskan adanya upaya tajdid (pembaruan) hukum Islam melalui jalur yurisprudensi, di mana keadilan dan kemaslahatan menjadi dasar utama dalam interpretasi hukum secara kontekstual.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKompensasi Pascaceraien_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectMaqāṣid al- Syarī‘ahen_US
dc.subjectPembaruan Hukum Islamen_US
dc.titleKompensasi Pascacerai pada Putusan Pengadilan Agama Sleman Sebagai Upaya Pembaruan Hukum Islam dalam Praktik Peradilanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22421107


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record