Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Kelalaian Nafkah Pasca Perceraian: Studi Komparatif Di Pengadilan Agama Sleman Dan Wates
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya kelalaian pemberian nafkah
anak pasca perceraian, meskipun kewajiban tersebut telah diatur dalam hukum
Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
perlindungan hukum terhadap nafkah anak serta membandingkan praktik di
Pengadilan Agama Sleman dan Pengadilan Agama Wates. Metode yang digunakan
adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis komparatif. Data diperoleh
melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis
secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua pengadilan
memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sama dalam penetapan dan penegakan
nafkah anak. Namun, terdapat perbedaan dalam efektivitas pelaksanaannya.
Pengadilan Agama Wates memiliki inovasi kerja sama dengan instansi pemerintah
yang memungkinkan pemotongan gaji secara langsung, sehingga lebih menjamin
pelaksanaan nafkah anak. Sementara itu, di Pengadilan Agama Sleman pelaksanaan
nafkah masih bergantung pada kesadaran pihak dan mekanisme eksekusi yang
belum optimal. Kendala utama meliputi faktor ekonomi, rendahnya kesadaran
hukum, dan keterbatasan penegakan hukum. Kesimpulannya, perlindungan hukum
terhadap nafkah anak telah tersedia secara normatif, namun belum sepenuhnya
efektif dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dukungan
kelembagaan untuk menjamin terpenuhinya hak anak secara optimal.
Collections
- Islamic Law [996]
