| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis usulan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
(April 2025) yang mengusulkan Vasektomi sebagai salah satu prasyarat penerimaan
bantuan sosial (bansos), hal ini memicu perdebatan di seluruh kalangan terutama
bersinggungan dengan Hukum Islam kontemporer. Kebijakan ini bertujuan
mengendalikan pertumbuhan penduduk keluarga miskin melalu efisiensi anggaran
negara, namun hal ini memicu pertanyaan kritis mengenai kesesuaiannya dengan
tujuan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua Rumusan Masalah,
yaitu: Pertama Apa alasan utama Gubernur Dedi Mulyadi mengusulkan vasektomi
sebagai syarat bansos, Kedua Bagaimana analisis kebijakan tersebut dari perspektif
lima prinsip maqāṣid al-Syarī'ah (ḥifẓ al-dīn, nafs, 'aql, nasl, māl). Metode penelitian
menggunakan Kualitatif Normatif dengan analisis dokumen (pidato Dedi Mulyadi,
berita Tempo 2025) dan studi pustaka ushul fiqh (Fatwa MUI No.3/2012). Analisis
menggunakan metode maqāṣid al-Syarī'ah dengan hierarki daruriyyah-hajiyyah-
tahsiniyyah. Hasil Penelitian bahwa alasan kebijakan mencakup efisiensi bansos dan
tanggung jawab pria, namun bertentangan dengan empat daruriyyah yaitu, Ḥifẓ al-dīn
(ikrah berketurunan, QS. An-Nahl:72), Ḥifẓ al-nafs (risiko bedah), Ḥifẓ al-'aql
(trauma psikis), Ḥifẓ al-nasl (sterilisasi permanen). Hal ini menjadi haram karena
terdapat mafsadah. Dengan demikian, wacana vasektomi gagal uji Maqāṣid karena
prioritas hajiyyah mengorbankan daruriyyah. Solusi syar‘ī menggunakan pil KB (non-
hormonal), untuk bantuan menekankan kepada pendidikan. | en_US |