| dc.description.abstract | Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kekerasan
yang masih sering terjadi dalam kehidupan masyarakat dan dapat dialami oleh
siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki. Dalam praktiknya, laki-laki sebagai
suami juga dapat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, meskipun kasus
tersebut jarang mendapat perhatian. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan
mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap suami sebagai korban KDRT
serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri
Sleman Nomor 362/Pid.Sus/2022/PN.Smn. Data penelitian diperoleh melalui studi
kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan,
serta berbagai literatur yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap
suami sebagai korban KDRT telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang
memberikan perlindungan kepada setiap orang tanpa membedakan jenis kelamin.
Dalam putusan tersebut hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah sehingga terdakwa
dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap suami sebagai korban.
Selain itu, jika ditinjau dari perspektif hukum Islam, tindakan kekerasan dalam
rumah tangga bertentangan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, serta tujuan
syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan
kehormatan manusia. | en_US |