Show simple item record

dc.contributor.authorAsih, Isnawati Puji
dc.date.accessioned2026-07-07T06:36:27Z
dc.date.available2026-07-07T06:36:27Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/64177
dc.description.abstractDalam lima tahun terakhir (2021–2025), Pengadilan Agama Sleman mencatat 61 permohonan izin poligami, jumlah ini merupakan yang tertinggi dibandingkan Pengadilan Agama lain di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul 46; Wates 21; Wonosari 21; Yogyakarta 19). Dari total keseluruhan 168 permohonan di lima Pengadilan Agama tersebut, kontribusi permohonan dari Sleman mencapai sekitar 36,31%. Dibandingkan dengan Bantul sebagai peringkat kedua, jumlah permohonan di Sleman lebih tinggi sekitar 32,61%. Kondisi ini menarik untuk dikaji karena menunjukkan adanya dinamika sosial dan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Penelitian ini difokuskan untuk memahami secara sosiologis faktor-faktor yang melatarbelakangi peningkatan permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Sleman serta praktik perizinan poligami dalam kerangka hukum yang berlaku. Secara yuridis, penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui pendekatan hukum normatif, dengan data primer bersumber dari putusan Pengadilan Agama Sleman, peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta artikel ilmiah yang relevan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Sleman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan izin poligami dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu kemampuan ekonomi pemohon, kondisi kesehatan istri yang menjadi dasar pengajuan izin, serta tingkat pendidikan masyarakat yang berimplikasi pada meningkatnya kesadaran hukum untuk menempuh prosedur perizinan melalui pengadilan. Selain itu, praktik perizinan poligami di Pengadilan Agama Sleman pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, terutama terkait pemenuhan syarat administratif dan substantif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan aspek perlindungan pihak yang rentan melalui pendalaman pemeriksaan persetujuan istri agar benar-benar bebas dari tekanan, konsistensi pembuktian kemampuan nafkah dan komitmen keadilan, serta optimalisasi mediasi dan edukasi hukum keluarga untuk meminimalkan dampak sosial pasca-izin poligami.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIzin Poligamien_US
dc.subjectYuridis dan Sosiologisen_US
dc.titlePeningkatan Permohonan Izin Poligami di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2021-2025: Perspektif Yuridis dan Sosiologisen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22421088


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record