| dc.description.abstract | Dalam lima tahun terakhir (2021–2025), Pengadilan Agama Sleman mencatat 61
permohonan izin poligami, jumlah ini merupakan yang tertinggi dibandingkan
Pengadilan Agama lain di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul 46; Wates
21; Wonosari 21; Yogyakarta 19). Dari total keseluruhan 168 permohonan di lima
Pengadilan Agama tersebut, kontribusi permohonan dari Sleman mencapai sekitar
36,31%. Dibandingkan dengan Bantul sebagai peringkat kedua, jumlah
permohonan di Sleman lebih tinggi sekitar 32,61%. Kondisi ini menarik untuk
dikaji karena menunjukkan adanya dinamika sosial dan hukum yang berkembang
di tengah masyarakat. Penelitian ini difokuskan untuk memahami secara sosiologis
faktor-faktor yang melatarbelakangi peningkatan permohonan izin poligami di
Pengadilan Agama Sleman serta praktik perizinan poligami dalam kerangka hukum
yang berlaku. Secara yuridis, penelitian ini menggunakan metode kualitatif
deskriptif melalui pendekatan hukum normatif, dengan data primer bersumber dari
putusan Pengadilan Agama Sleman, peraturan perundang-undangan, literatur
hukum, serta artikel ilmiah yang relevan, sedangkan data sekunder diperoleh
melalui wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Sleman. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa peningkatan izin poligami dipengaruhi oleh beberapa faktor
utama, yaitu kemampuan ekonomi pemohon, kondisi kesehatan istri yang menjadi
dasar pengajuan izin, serta tingkat pendidikan masyarakat yang berimplikasi pada
meningkatnya kesadaran hukum untuk menempuh prosedur perizinan melalui
pengadilan. Selain itu, praktik perizinan poligami di Pengadilan Agama Sleman
pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, terutama terkait pemenuhan syarat administratif dan substantif.
Penelitian ini merekomendasikan penguatan aspek perlindungan pihak yang rentan
melalui pendalaman pemeriksaan persetujuan istri agar benar-benar bebas dari
tekanan, konsistensi pembuktian kemampuan nafkah dan komitmen keadilan, serta
optimalisasi mediasi dan edukasi hukum keluarga untuk meminimalkan dampak
sosial pasca-izin poligami. | en_US |