Distribution of Inheritance Based on the Contribution of Heirs in the Perspective of Islamic Law: A Study on the Community of Ngentak Hamlet, Murtigading Village, Sanden District, Bantul
Abstract
Pembagian warisan dalam hukum Islam telah diatur secara tegas oleh ketentuan
faraidh, yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Namun, dalam praktik sosial,
beberapa masyarakat Muslim membagi warisan dengan mempertimbangkan kontribusi
ahli waris kepada ahli waris selama hidupnya. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan praktik pembagian warisan berdasarkan kontribusi ahli waris di
Dusun Ngentak, Desa Murtigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, dan
menganalisis praktik tersebut dari perspektif hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan.
Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan ahli waris, tokoh masyarakat,
dan tokoh agama, disertai dengan observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan
secara deskriptif-analitis dengan menggunakan teori faraidh, maslahah, dan 'urf
sebagai kerangka analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Dusun Ngentak membagi
warisannya tidak sepenuhnya berdasarkan ketentuan faraidh, tetapi melalui
musyawarah keluarga dengan mempertimbangkan kontribusi ahli waris, seperti
pengasuhan orang tua, pengelolaan aset, dan tanggung jawab ekonomi. Praktik ini
dipandang oleh masyarakat sebagai bentuk keadilan distributif untuk menjaga
kerukunan keluarga. Dari perspektif hukum Islam, pembagian warisan berdasarkan
sumbangan tidak dibenarkan jika mengubah bagian faraidh yang telah ditetapkan oleh
qat'i. Namun, praktik tersebut dapat ditoleransi jika dilakukan setelah pembagian
faraidh atau melalui mekanisme syariah seperti hibah seumur hidup, wasiat paling
banyak sepertiga harta benda, atau perjanjian damai (tashaluh) antara ahli waris.
Penelitian ini berkontribusi secara akademis untuk memperkaya kajian hukum warisan
Islam kontemporer, terutama terkait hubungan antara norma syariah, adat istiadat
lokal, dan konsep keadilan sosial dalam masyarakat Muslim Indonesia.
Collections
- Islamic Law [996]
