| dc.description.abstract | Korupsi termasuk kejahatan yang bersifat extraordinary crimes, menghancurkan moral bangsa, menghambat dan merugikan pembangunan bangsa, serta menutup jalan terciptanya keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Korupsi telah menyebabkan kehancuran yang sangat besar bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi kejahatan korupsi juga telah merampas hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat secara luas. Sebagai sebuh konsekuensi logis dari Negara yang secara resmi menyatakan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah satu dasar bernegara, maka penerapan ajaran agama untuk memberantas kejahatan korupsi patut untuk dipetimbangkan. Dalam Islam perbuatan kejahatan dan tindak kriminal dikenal dengan istilah fiqih jinayah (Hukum Pidana Islam). Atas dasar pemikiran tersebut maka yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaimana regulasi tindak pidana korupsi di Indonesia, apakah fiqih jinayah dapat menjadi alternatif preventif dan represif tindak pidana korupsi di Indonesia, dan bagaimana metode implementasi fiqih jinayah sebagai sebuah langkah konkrit pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian Isi/Pemikiran, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa sumber data sekunder yang diperoleh dari melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik library research/studi kepustakaan. Dalam metode analisis data peneliti menggunakan metode deskriptif analisis dan metode content analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan alasan filosofis, historis, yuridis konstitusional, dan juga jumlah penduduk maka fiqih jinayah dapat diterapkan di Indonesia. Metode implementasi dari fiqih jinayah tersebut dapat berupa pengadopsian nilai-nilai fiqih jinayah ke dalam regulasi tindak pidana korupsi di Indonesia. | en_US |