Show simple item record

dc.contributor.advisor15913114
dc.contributor.authorHayati, Yassir
dc.date.accessioned2026-06-11T02:40:26Z
dc.date.available2026-06-11T02:40:26Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/63360
dc.description.abstractPerkawianan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam UU Perkawinan ditentukan prinsip-prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan. Salah satu asas atau prinsip yang tercantum adalah bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya. Untuk menjebatani hal tersebut, telah ditetapkan dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun. 1974. Karena adanya undang-undang memberikan kelonggaran terhadap nikah muda maka hal ini sangat mempengaruhi banyaknya pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Yogyakarta yakni sebanyak 36 kasus. Dari latar belakang masalah tersebut, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Apakah faktor penyebab pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Yogyakarta pada tahun 2015. Dan yang ke 2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Yogyakarta pada Tahun 2015. Penelitian ini bersifat kualitatif (field research), yaitu penelitian yang memusatkan objek penelitiannya di Pengadilan Agama Yogyakarta yakni pada tahun 2015 berupa pengumpulan data penetapan dispensasi kawin. Sedangkan pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif serta didukung dengan empiris. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah hakim dan panitera Pengadilan Agama Yogyakarta. Kemudian teknik pengumpulan data adalah melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara. Selanjutnya penelitian ini dibatasi pada kasus pengajuan dispensasi kawin yang telah diputus. Adapun hasil dari penelitian ini adalah mengenai faktor pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Yogyakarta ada 3 (tiga) faktor yang menjadi banyaknya pengajuan dispensasi kawin yakni 1. Kekhawatiran orang tua. Adapun kekhawatiran orang tua ini diakibatkan karena rendahnya pendidikan orang tua, dan karena kurangnya ekonomi. 2. Kemauan anak itu sendiri. 3. Hamil diluar nikah. eksternal adalah peran keluarga, pengaruh media sosial atau elektronik, kurangnya kontrol lingkungan pergaulan, dan kurangnya pergaulan tentang agama. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Yogyakarta ada 8 (delapan) dasar pertimbangan yakni: 1. Aturan batasan usia perniakahan dalam Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 ayat (1). 2. Adanya syarat-syarat perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan pada Pasal 6. 3. Keharusan melindungi anak dalam Undang-Undang perlindungan anak Pasal 1 ayat (12), 4. Kebolehan pernikahan hamil dalam Kompilasi Hukum Islam yakni pada Pasal 53 ayat (1). 5. pertimbangan sosiologis. 6. Pertimbangan psikologis, 7. Pertimbangan masa depan, 8. Yakni mempertimbangkan jaminan yang kuat menjalin kehidupan berumah tangga.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDasar Pertimbangan Hakim,en_US
dc.subjectDispensasi,en_US
dc.subjectPerkawinan.en_US
dc.titleDasar Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Dispensasi Kawin (di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2015)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record