Tinjauan Kritis Fatwa MUI Tahun 2012 Tentang Vasektomi di Era Vasectomy - Reversal Perspektif Maqashid Syariah Jasser Auda
Abstract
Penelitian ini mengkaji secara kritis fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tahun 2012 tentang vasektomi dengan mempertimbangkan
perkembangan teknologi vasectomy reversal dalam perspektif
Maqashid Syariah Jasser Auda. Latar belakang penelitian ini adalah
perubahan signifikan dalam ilmu kedokteran yang menunjukkan
bahwa vasektomi tidak lagi selalu identik dengan kemandulan
permanen, terutama melalui teknik non scalpel yang berisiko rendah
serta prosedur rekanalisasi dengan tingkat keberhasilan yang tinggi.
Penelitian bertujuan menganalisis syarat kebolehan dalam fatwa
beserta asumsi medis yang melatarinya, menilai dampak
perkembangan medis terhadap konstruksi maslahat dan mafsadah,
serta menguji keselarasan fatwa dengan pendekatan sistem maqashid
pada konteks 2026. Metode yang digunakan adalah penelitian
kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan analisis normatif
terhadap teks fatwa dan telaah empiris literatur medis internasional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa MUI 2012 dibangun
atas asumsi permanensi vasektomi yang kini mengalami pergeseran
faktual. Perkembangan vasectomy reversal dan teknik non scalpel
memengaruhi penilaian maslahat mafsadah sehingga diperlukan
pembacaan ulang secara sistemik agar fatwa tetap selaras dengan
perlindungan jiwa, keturunan, martabat keluarga, dan kesejahteraan
sosial dalam kerangka maqashid syariah kontemporer Indonesia
yang responsif dan adaptif terhadap perubahan ilmu pengetahuan
modern.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
