| dc.description.abstract | Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) memiliki potensi besar dalam
mewujudkan kesejahteraan umat, namun realisasi penghimpunan
nasional masih jauh dari potensi optimal yang diperkirakan
mencapai Rp327 triliun per tahun. Di tengah pesatnya
perkembangan teknologi digital, lembaga amil zakat dituntut
bertransformasi agar mampu menjangkau muzakki lebih luas dan
efisien. LAZNAS Dompet Dhuafa Yogyakarta secara progresif
mengembangkan sistem digitalisasi penghimpunan ZIS sejak 2014,
namun implikasi transformasi digital tersebut terhadap
keberlangsungan program pemberdayaan mustahik belum dikaji
secara mendalam dalam perspektif maqashid syariah kontemporer.
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan sistem digitalisasi
penghimpunan ZIS di LAZNAS Dompet Dhuafa Yogyakarta dan
menganalisis implikasinya terhadap keberlangsungan program
dalam perspektif maqashid syariah Jasser Auda. Penelitian
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi ZIS Dompet
Dhuafa Yogyakarta berkembang melalui lima fase sejak 2014
hingga dominasi kanal digital pada 2021 hingga sekarang, dengan
penghimpunan digital mencapai Rp12,4 miliar pada 2025.
Digitalisasi mengindikasikan implikasi positif terhadap
keberlangsungan program, tercermin dari pertumbuhan penerima
manfaat dari 75.098 menjadi 98.483 mustahik (2023–2025) dan
ekspansi program dari 15 menjadi 21 program (2021–2025),
meskipun kontribusi digitalisasi merupakan salah satu faktor di
antara faktor lain yang turut berperan. Ditinjau melalui enam fitur
maqashid syariah Jasser Auda, digitalisasi menunjukkan pemenuhan
maqashid yang belum komprehensif, sebagian fitur telah
terimplementasi, namun masing-masing masih menyisakan celah
teknis dan kelembagaan yang perlu diselesaikan agar realisasi
maqashid menjadi lebih utuh, terintegrasi, dan dapat diverifikasi
secara empiris. | en_US |