| dc.description.abstract | Kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memunculkan beragam respons di tengah
masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini dipahami sebagai instrumen perlindungan kesehatan
reproduksi serta langkah preventif untuk menekan angka kehamilan yang tidak direncanakan.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai sensitif karena berkaitan erat dengan nilai-nilai
agama, moralitas, dan struktur sosial yang hidup dalam masyarakat. Situasi ini menunjukkan
bahwa penilaian terhadap kebijakan tidak cukup dilakukan dari perspektif kesehatan publik
semata, tetapi juga perlu mempertimbangkan dimensi normatif serta tujuan mendasar syariat
Islam. Penelitian ini berfokus pada analisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024, khususnya Pasal 103 ayat (4) huruf e yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi
bagi usia sekolah dan remaja, dengan menggunakan perspektif Maqasid Syari’ah. Adapun
tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji konstruksi normatif kebijakan tersebut, menelaah
pandangan Maqasid Syari’ah terhadap penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan
remaja, serta mengevaluasi relevansinya dalam menjaga lima tujuan pokok syariat, yaitu
perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-
nasl), dan harta (hifz al-mal). Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif-empiris
dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan normatif dilakukan melalui telaah terhadap regulasi
yang relevan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta konsep Maqasid
Syari’ah. Sementara itu, pendekatan empiris dilaksanakan melalui studi lapangan berupa
observasi dan wawancara dengan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan serta kasir
minimarket terkait praktik distribusi alat kontrasepsi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif-analitis dengan mengintegrasikan temuan
normatif dan empiris guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pengaturan
dan implementasi kebijakan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif
kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja memiliki orientasi
kemaslahatan, terutama dalam aspek perlindungan jiwa dan upaya pencegahan risiko kesehatan
reproduksi. Akan tetapi dalam perspektif Maqasid Syari’ah, kebijakan ini bersifat kondisional
dan membutuhkan perumusan aturan yang lebih tegas, mekanisme pengawasan yang efektif,
serta integrasi dengan pendidikan moral dan keagamaan. Tanpa prasyarat tersebut, kebijakan
berpotensi menimbulkan mafsadah yang bertentangan dengan tujuan perlindungan agama,
jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja tidak
dapat diterima secara mutlak, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan yang
proporsional, bertanggung jawab, dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan utama syariat Islam. | en_US |