Show simple item record

dc.contributor.authorOrhel, Tio
dc.date.accessioned2026-05-30T03:19:30Z
dc.date.available2026-05-30T03:19:30Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63072
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisis ijtihad dalam penetapan nisab zakat profesi melalui perspektif kemaslahatan syariah dengan memperbandingkan dua pendekatan utama, yakni standar pertanian dan standar emas. Kajian ini berfokus pada perbedaan landasan metodologis, konsekuensi hukum, serta implikasi kemaslahatan dari kedua standar tersebut dalam konteks ekonomi kontemporer, khususnya di Indonesia. Urgensi penelitian ini berangkat dari fakta Absennya rujukan tekstual yang bersifat tegas terkait zakat atas pendapatan profesi menjadikan isu ini sebagai wilayah ijtihadiyyah yang terbuka terhadap beragam konstruksi metodologis. Dalam situasi meningkatnya biaya hidup dan ketimpangan pendapatan, pemilihan standar nisab menjadi krusial karena memengaruhi aspek keadilan distributif serta legitimasi sistem zakat di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengkaji dan membandingkan kerangka ijtihad yang mendasari penggunaan standar pertanian dan standar emas dalam penetapan nisab zakat profesi; (2) menganalisis perbedaan implikasi hukum keduanya, terutama terkait batas nisab, keberlakuan haul, dan proporsionalitas pembebanan kewajiban; serta (3) mengevaluasi tingkat kemaslahatan dari masing-masing pendekatan dalam realitas sosial- ekonomi Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan, melalui analisis komparatif terhadap pemikiran ulama kontemporer, keputusan forum fatwa kolektif, serta regulasi zakat nasional. Data dianalisis menggunakan kerangka maqāṣid syariah guna menilai keseimbangan antara perlindungan kemampuan ekonomi muzaki dan efektivitas fungsi redistributif zakat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendekatan berbasis standar pertanian menekankan dimensi sosial zakat dengan ambang nisab yang relatif lebih rendah serta tanpa mensyaratkan haul, sehingga berpotensi memperluas partisipasi muzaki dan mempercepat distribusi kepada mustahik, namun dapat menimbulkan risiko pembebanan terhadap kelompok berpenghasilan menengah di tengah tekanan biaya hidup. Sebaliknya, pendekatan berbasis standar emas menonjolkan stabilitas nilai dan kepastian hukum dengan nisab yang lebih tinggi serta disertai syarat haul, sehingga lebih menjaga kapasitas ekonomi individu, meskipun berpotensi membatasi perluasan penghimpunan zakat. Dalam perspektif kemaslahatan syariah, kedua pendekatan memiliki argumentasi yang rasional, sehingga penerapan yang paling maslahat sangat bergantung pada konteks sosial-ekonomi dan prinsip keseimbangan antara keadilan distribusi dan perlindungan harta.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIjtihaden_US
dc.subjectNisaben_US
dc.subjectZakat Profesien_US
dc.subjectKemaslahatan Syariahen_US
dc.titleKontroversi Penetapan Nisab Zakat Profesi Antara Qiyas Pertanian dan Emas: Analisis MaqāṣID Syariahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM24913015


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record