| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis ijtihad dalam penetapan nisab zakat
profesi melalui perspektif kemaslahatan syariah dengan
memperbandingkan dua pendekatan utama, yakni standar pertanian
dan standar emas. Kajian ini berfokus pada perbedaan landasan
metodologis, konsekuensi hukum, serta implikasi kemaslahatan dari
kedua standar tersebut dalam konteks ekonomi kontemporer,
khususnya di Indonesia. Urgensi penelitian ini berangkat dari fakta
Absennya rujukan tekstual yang bersifat tegas terkait zakat atas
pendapatan profesi menjadikan isu ini sebagai wilayah ijtihadiyyah
yang terbuka terhadap beragam konstruksi metodologis. Dalam
situasi meningkatnya biaya hidup dan ketimpangan pendapatan,
pemilihan standar nisab menjadi krusial karena memengaruhi aspek
keadilan distributif serta legitimasi sistem zakat di tengah
masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengkaji dan
membandingkan kerangka ijtihad yang mendasari penggunaan
standar pertanian dan standar emas dalam penetapan nisab zakat
profesi; (2) menganalisis perbedaan implikasi hukum keduanya,
terutama terkait batas nisab, keberlakuan haul, dan proporsionalitas
pembebanan kewajiban; serta (3) mengevaluasi tingkat
kemaslahatan dari masing-masing pendekatan dalam realitas sosial-
ekonomi Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian
yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi
kepustakaan, melalui analisis komparatif terhadap pemikiran ulama
kontemporer, keputusan forum fatwa kolektif, serta regulasi zakat
nasional. Data dianalisis menggunakan kerangka maqāṣid syariah
guna menilai keseimbangan antara perlindungan kemampuan
ekonomi muzaki dan efektivitas fungsi redistributif zakat. Temuan
penelitian menunjukkan bahwa pendekatan berbasis standar
pertanian menekankan dimensi sosial zakat dengan ambang nisab
yang relatif lebih rendah serta tanpa mensyaratkan haul, sehingga
berpotensi memperluas partisipasi muzaki dan mempercepat
distribusi kepada mustahik, namun dapat menimbulkan risiko
pembebanan terhadap kelompok berpenghasilan menengah di
tengah tekanan biaya hidup. Sebaliknya, pendekatan berbasis
standar emas menonjolkan stabilitas nilai dan kepastian hukum
dengan nisab yang lebih tinggi serta disertai syarat haul, sehingga
lebih menjaga kapasitas ekonomi individu, meskipun berpotensi
membatasi perluasan penghimpunan zakat. Dalam perspektif
kemaslahatan syariah, kedua pendekatan memiliki argumentasi yang
rasional, sehingga penerapan yang paling maslahat sangat
bergantung pada konteks sosial-ekonomi dan prinsip keseimbangan
antara keadilan distribusi dan perlindungan harta. | en_US |