Rekonstruksi Konsep Perjanjian Pra-nikah Dalam Perspektif Maqasid Al-syari‘ah: Upaya Harmonisasi Antara Fikih Klasik dan Kebutuhan Sosial Modern
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan normatif antara konstruksi
fikih klasik mengenai syarat dalam akad nikah dengan kompleksitas relasi sosial-ekonomi
keluarga modern, khususnya terkait urgensi perjanjian pra-nikah sebagai instrumen
perlindungan hukum. Fiqh klasik mengakui keberadaan syarat dalam akad berdasarkan
kaidah al-muslimun ‘ala syurutihim, namun pembahasannya bersifat fragmentaris dan lahir
dalam struktur sosial patriarkal yang belum mengenal kompleksitas kepemilikan dan risiko
ekonomi modern. Penelitian ini bertujuan: (1) menganalisis konsep perjanjian pra-nikah
dalam perspektif fikih klasik beserta landasan hukumnya, (2) mengkaji urgensi
rekonstruksi perjanjian pra-nikah dalam konteks kebutuhan sosial modern dan
perlindungan hukum keluarga, serta (3) merumuskan model rekonstruksi konseptual
berbasis Maqasid al-Syari‘ah guna mengharmonisasikan fikih klasik dengan realitas
kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
konseptual, historis, perundang-undangan, dan maqasid sistemik, menggunakan bahan
hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi),
sekunder (literatur fikih klasik dan maqasid kontemporer), serta dianalisis melalui teknik
deskriptif-analitis dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, secara
fikih klasik perjanjian pra-nikah memiliki legitimasi normatif dalam wilayah mu‘amalah
dan teori syurut fi al-‘uqud, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang
tidak melanggar nash dan maqasid akad; kedua, kebutuhan sosial modern yang ditandai
oleh kompleksitas ekonomi keluarga, meningkatnya sengketa harta, dan tuntutan keadilan
gender menegaskan urgensi perjanjian pra-nikah sebagai instrumen preventif perlindungan
hak dan stabilisasi konflik; ketiga, melalui pendekatan Maqasid al-Syari‘ah yang
direkonstruksi secara sistemik (multidimensional, terbuka, dan berorientasi tujuan),
perjanjian pra-nikah dapat diformulasikan sebagai instrumen realisasi hifz al-din, al-nafs,
al-nasl, al-mal, dan al-‘aql secara integral, sekaligus kompatibel dengan sistem hukum
nasional pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Dengan
demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi perjanjian pra-nikah berbasis
maqasid sistemik bukan merupakan bentuk liberalisasi hukum Islam, melainkan aktualisasi
nilai keadilan dan kemaslahatan syariah dalam konteks keluarga Muslim modern, serta
menawarkan model konseptual integratif yang menjembatani fikih klasik, maqasid
kontemporer, dan hukum nasional Indonesia.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
