Implementasi ASEAN Convention Against Trafficking In Persons (Actip) Dalam Penanggulangan Perdagangan Manusia Berbasis Digital di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Perkembangan teknologi digital melahirkan pola baru perdagangan
manusia yang memanfaatkan media daring untuk perekrutan,
pengendalian, dan eksploitasi korban sehingga fenomena ini
menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan dan martabat
manusia. Kajian ini berfokus pada implementasi ASEAN Convention
Against Trafficking in Persons (ACTIP) dalam penanggulangan
perdagangan manusia berbasis digital di Indonesia melalui
perspektif Hukum Islam, dengan tujuan menilai efektivitas
penerapannya, mengidentifikasi kendala dalam penegakannya pada
konteks kejahatan berbasis digital, dan merumuskan penguatan
kebijakan melalui integrasi maqashid syariah, prinsip sadd ad-
dzari’ah, serta konsep ta’zir. Metode yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan konseptual melalui telaah ACTIP, UU No. 21 Tahun 2007, serta
literatur Hukum Islam terkait perlindungan kemanusiaan. Hasil
kajian menunjukkan ACTIP menyediakan kerangka kerja sama
regional pada pencegahan, perlindungan korban, penuntutan pelaku,
dan kolaborasi lintas negara, tetapi implementasinya masih
terkendala koordinasi antarlembaga, kapasitas penanganan bukti
digital, kesenjangan sumber daya, dan kesulitan pelacakan jaringan
transnasional. Perspektif Hukum Islam menegaskan media digital
sebagai wasilah, sedangkan ‘illat berada pada tindakan eksploitasi
yang merusak jiwa, kehormatan, harta, dan keturunan, sehingga
dibutuhkan upaya pencegahan dan pemberian sanksi yang bersifat
adaptif.
Collections
- Master of Islamic Studies [1824]
