| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip-prinsip maqāṣid al-
syarī‘ah dalam putusan dispensasi kawin yang diputus oleh hakim
perempuan di Pengadilan Agama, dengan fokus pada perlindungan
hak-hak perempuan. Urgensi penelitian ini berangkat dari tingginya
angka permohonan dispensasi kawin pasca perubahan Undang-
Undang Perkawinan serta kecenderungan perkawinan anak yang
masih dilegitimasi melalui mekanisme hukum, meskipun berpotensi
menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, pendidikan,
psikologis, dan masa depan anak perempuan. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pola pertimbangan yuridis hakim perempuan,
menguji keselarasan praktik peradilan dengan maqāṣid al-syarī‘ah
al-Ghazālī—khususnya ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan ḥifẓ al-
nasl (perlindungan keturunan)—serta menilai sejauh mana putusan
tersebut memberikan perlindungan substantif bagi perempuan.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan
pendekatan normatif, melalui analisis isi terhadap putusan dispensasi
kawin dari beberapa Pengadilan Agama di berbagai wilayah
Indonesia, yaitu Pontianak, Sambas, Ciamis, Demak, Pasuruan,
Lumajang, Arga Makmur, Tahuna, dan Tondano. Data dianalisis
secara komparatif untuk mengidentifikasi pola penalaran hakim
perempuan, variasi penggunaan maqāṣid, serta hubungan antara
pertimbangan yuridis, perlindungan perempuan, dan konteks sosial
perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim perempuan
cenderung menggunakan dua model perlindungan, yaitu model
preventif-protektif melalui penolakan dispensasi kawin dan model
mitigatif-kompromistis melalui pengabulan bersyarat. Pertimbangan
yuridis tidak semata bersifat administratif, melainkan
memperlihatkan orientasi pada perlindungan perempuan, terutama
melalui penekanan pada aspek kesehatan, pendidikan, dan kesiapan
psikologis. Namun demikian, penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dalam
putusan masih berada pada spektrum antara perlindungan substantif
dan penyesuaian pragmatis terhadap realitas sosial. Maqāṣid kerap
digunakan sebagai kerangka legitimasi yudisial, baik secara eksplisit
maupun implisit, tetapi belum sepenuhnya dioperasionalkan sebagai
alat evaluatif normatif yang ketat untuk menguji kemaslahatan
jangka panjang bagi anak perempuan. Temuan ini menunjukkan
bahwa tantangan utama ke depan bukan pada absennya maqāṣid
dalam praktik peradilan, melainkan pada penguatan peran maqāṣid
sebagai instrumen normatif transformatif dalam perlindungan
perempuan dan anak di lingkungan peradilan agama. | en_US |