Show simple item record

dc.contributor.authorZurya, Indah
dc.date.accessioned2026-05-29T03:08:00Z
dc.date.available2026-05-29T03:08:00Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63030
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tradisi “jual anak” sebagai ritual tolak bala dalam masyarakat Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta meninjau praktik tersebut dalam perspektif sosiologi hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) alasan dipraktikkannya tradisi “jual anak” dalam masyarakat Kayuagung; (2) makna sosial dan konstruksi pelaksanaan tradisi tersebut; dan (3) tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat, serta didukung oleh studi kepustakaan yang relevan dengan teori living law, pluralisme hukum, dan maqashid syariah. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengintegrasikan temuan lapangan dan kerangka teoretis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi “jual anak” dipraktikkan sebagai bentuk ikhtiar simbolik masyarakat dalam merespons keyakinan kolektif mengenai kemungkinan terjadinya bala atau gangguan spiritual yang diyakini dapat memengaruhi keselamatan anak. Secara sosial, tradisi ini dimaknai sebagai mekanisme pemulihan keseimbangan dan penguatan solidaritas kekerabatan. Pelaksanaannya bersifat simbolik, tidak bermakna transaksi ekonomi, tidak mengubah status hukum anak, dan tetap menempatkan orang tua kandung sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan dan nafkah. Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, praktik ini merupakan bagian dari hukum yang hidup (living law) yang memperoleh legitimasi sosial serta mencerminkan interaksi antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara. Dalam kerangka maqashid syariah, tradisi ini memiliki orientasi pada perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan perlindungan keturunan (hifz al-nasl), sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan tidak mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembinaan oleh tokoh adat dan tokoh agama agar praktik adat tetap berada dalam koridor nilai- nilai tauhid, serta pendekatan edukatif dan persuasif dari pemerintah daerah dalam upaya perlindungan hak anak yang sensitif terhadap budaya lokal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTradisi Jual Anaken_US
dc.subjectSosiologi Hukum Islamen_US
dc.subjectMaqashid Syariahen_US
dc.titleTradisi ”Jual Anak” Sebagai Ritual Tolak Bala Dalam Masyarakat Kayuagung, Oki: Kajian Sosiologi Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM24913001


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record