| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tradisi “jual
anak” sebagai ritual tolak bala dalam masyarakat Kayuagung,
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta meninjau praktik
tersebut dalam perspektif sosiologi hukum Islam. Rumusan
masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) alasan dipraktikkannya
tradisi “jual anak” dalam masyarakat Kayuagung; (2) makna sosial
dan konstruksi pelaksanaan tradisi tersebut; dan (3) tinjauan
sosiologi hukum Islam terhadap praktik tersebut. Penelitian ini
merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data
diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, dan
masyarakat setempat, serta didukung oleh studi kepustakaan yang
relevan dengan teori living law, pluralisme hukum, dan maqashid
syariah. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan
mengintegrasikan temuan lapangan dan kerangka teoretis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa tradisi “jual anak” dipraktikkan
sebagai bentuk ikhtiar simbolik masyarakat dalam merespons
keyakinan kolektif mengenai kemungkinan terjadinya bala atau
gangguan spiritual yang diyakini dapat memengaruhi keselamatan
anak. Secara sosial, tradisi ini dimaknai sebagai mekanisme
pemulihan keseimbangan dan penguatan solidaritas kekerabatan.
Pelaksanaannya bersifat simbolik, tidak bermakna transaksi
ekonomi, tidak mengubah status hukum anak, dan tetap
menempatkan orang tua kandung sebagai pihak yang bertanggung
jawab atas pengasuhan dan nafkah. Dalam perspektif sosiologi
hukum Islam, praktik ini merupakan bagian dari hukum yang hidup
(living law) yang memperoleh legitimasi sosial serta mencerminkan
interaksi antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara.
Dalam kerangka maqashid syariah, tradisi ini memiliki orientasi
pada perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan perlindungan keturunan
(hifz al-nasl), sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip tauhid
dan tidak mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian
ini merekomendasikan perlunya pembinaan oleh tokoh adat dan
tokoh agama agar praktik adat tetap berada dalam koridor nilai-
nilai tauhid, serta pendekatan edukatif dan persuasif dari
pemerintah daerah dalam upaya perlindungan hak anak yang
sensitif terhadap budaya lokal. | en_US |