| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji problem normatif pendaftaran kehendak
nikah pada masa ‘iddah raj‘iyah dalam sistem hukum keluarga Islam
Indonesia. Secara normatif, QS. al-Baqarah [2]: 228 menegaskan
keberlanjutan hak rujuk suami dalam masa ‘iddah raj‘iyah,
sementara QS. al-Baqarah [2]: 235 serta Pasal 12 ayat (2) Kompilasi
Hukum Islam melarang khitbah terhadap perempuan dalam masa
tersebut demi menjaga stabilitas relasi hukum dan peluang
rekonsiliasi. Namun, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun
2024 tidak mengatur secara eksplisit status pendaftaran kehendak
nikah dalam masa ‘iddah raj‘iyah, sehingga menimbulkan
kekosongan norma dan disparitas diskresi di tingkat KUA. Rumusan
masalah penelitian ini: Pertama, bagaimana konstruksi normatif
pendaftaran kehendak nikah pada masa ‘iddah raj‘iyah dalam
perspektif hukum Islam? Kedua, bagaimana konstruksi normatifnya
dalam hukum administrasi negara? Dan ketiga, bagaimana model
rekonstruksi batas normatif administratif yang dapat menjaga
koherensi antara hukum Islam dan hukum administrasi negara?
Penelitian ini menggunakan metode normatif-empirik dengan
pendekatan post-positivistik dan teori law as integrity untuk menguji
relasi antara norma fikih dan norma administrasi negara. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, dalam hukum Islam,
tindakan yang menyerupai khitbah terhadap perempuan dalam masa
‘iddah raj‘iyah memiliki batas normatif substantif karena hak rujuk
masih melekat; Kedua, dalam hukum administrasi negara terdapat
kekosongan norma prosedural terkait pendaftaran kehendak nikah
pada masa ‘iddah raj‘iyah yang membuka ruang diskresi tidak
seragam; dan Ketiga, penelitian ini merumuskan model batas
normatif administratif yang membatasi pendaftaran agar tidak
menyerupai khitbah dan tidak mengganggu hak rujuk, sehingga
tercapai koherensi antara hukum Islam dan hukum administrasi
negara. Tesis ini merumuskan konsep “batas normatif administratif”,
yaitu batas preventif dalam prosedur administrasi untuk mencegah
tindakan administratif yang secara substansial bertentangan dengan
norma syariat yang masih melekat pada status hukum seseorang.
Rekonstruksi yang ditawarkan berbentuk penundaan administratif
pendaftaran kehendak nikah sampai masa ‘iddah berakhir. Model ini
bersifat defensif-konstitusional karena tidak menghapus hak
menikah, melainkan menjaga keseimbangan antara hak administratif
warga negara dan integritas norma hukum Islam. Penelitian ini
berkontribusi pada pengembangan teori harmonisasi hukum Islam
dan hukum administrasi negara serta menawarkan rekomendasi
regulatif konkret bagi pembaruan kebijakan administrasi
perkawinan di Indonesia. | en_US |